Breaking News:

Pilpres 2019

Ridwan Kamil Beberkan Alasan Kenapa Dirinya Tidak Diperiksa Bawaslu meski Acungkan Jari

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara menanggapi soal pose acungkan jari yang kini ramai diperbincangkan.

Penulis: Laila N
Editor: Claudia Noventa
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ridwan Kamil.Ridwan Kamil. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan alasan kenapa dirinya tidak diperiksa oleh Bawaslu meski ikut acungkan jari sebagai simbol paslon tertentu di Pilres 2019. 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, angkat bicara menanggapi soal pose acungkan jari yang kini ramai diperbincangkan.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut tampak dari akun Instagram @ridwankamil yang diunggah, pada Rabu (9/1/2019).

Ridwan Kamil mengatakan, dirinya tidak ikut diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran kampanye saat hari libur akhir pekan.

Menurut Ridwan Kamil, hal itu telah sesuai Undang-Undang.

Sebagai pendukung omongannya, Ridwan Kamil pun mengunggah petikan pasal yang tertuang dalam PKPU.

Fahri Hamzah Interupsi saat Tim BPN Prabowo-Sandi Bicara di ILC: Kita Capek Dengarnya

"KENAPA PAK RIDWAN KAMIL TIDAK DIPERIKSA BAWASLU? kan mengacungkan jari ini itu segala rupa.

JAWAB: Saya melakukan aktivitas terkait kampanye/politik pilpres 2019 dll itu di akhir pekan sesuai aturan atau ambil cuti jika terpaksa di hari kerja. _____

PEJABAT NEGARA itu jika mau kampanye atau mengacungkan jari kampanye, aturannya: TIDAK BOLEH DI HARI/JAM KERJA.
Pilihannya adalah CUTI di hari kerja dgn ijin kemendagri atau tidak perlu cuti jika berkegiatan di akhir pekan. _____

COBA pahami berita itu dengan ilmu dan aturan, Insya Allah akan aman.

Silakan dibaca slide nya. Hatur Nuhun," ungkap Ridwan Kamil.

Tunggu Giliran Berbicara di ILC dan Dengar Perdebatan Para Tokoh, Mahfud MD Mengaku Tersiksa

Berikut petikan pasal yang diunggah oleh Ridwan Kamil, yang TribunWow.com kutip dari salinan resmi kpu.go.id:

"Pasal 62 PKPU Nomor 23 Tahun 2018

Ayat (1): Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai anggota Tim
Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b dan huruf c
dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.

Ayat (2): Cuti menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Presiden.

Ayat (3): Cuti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud padaayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.

Ayat (4): Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama
masa Kampanye.

Ayat (5): Menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang melakukan Kampanye pada hari libur tidak memerlukan cuti.

Ayat (6): Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (7): Surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye."

Ustaz Arifin Ilham Sakit, Ridwan Kamil: Kita Haturkan Doa untuk Kesembuhan Guru dan Ulama Kita

Diberitakan sebelumnya, pose acungkan jari Ridwan Kamil sempat menuai polemik.

Ridwan Kamil pun sempat memberikan penjelasan di akun Twitternya.

"Saya & Pak Hanif melakukan ini TIDAK DI HARI KERJA. Aturan KPU: Kalo di hari kerja pejabat HARUS CUTI. Jika dilakukan di akhir pekan TIDAK perlu cuti.

Itu yg di video dilakukan di akhir pekan, dan simbol 1 itu bukan utk pilpres, itu utk Harlah PKB yg kebetulan no urut partainya 1," ujar Ridwan Kamil.

Mendagri Tjahjo Kumolo: Seharusnya Parpol, Capres-Cawapres, Tim Sukses Percaya Penuh pada KPU

Ia bahkan meminta pihak-pihak yang mempersoalkan gesturnya, agar melapor ke Bawaslu.

"Udah dijawab. kurang jelas apa. jika di akhir pekan, itu tidak perlu cuti, mau bergaya apa saja silakan. Plus saya pun datang dengan mobil pribadi, karena tau aturan. Kalo anda keukeuh, silakan laporkan sesuai prosedur ke Bawaslu. Nuhun," imbuh Ridwan Kamil.

Diketahui, pemeriksaan kepala daerah yang kedapatan mengkampanyekan paslon tertentu terkait Pilpres 2019 kini sedang ramai diperbincangkan.

Terakhir, Bawaslu memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang kedapatan berpose mengacungkan jari pada acara  Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat pada Senin (17/12/2018) lalu.

Banyak pihak yang kemudian mempertanyakan kenapa Anies Bawedan diperiksa sedangkan kepala daerah lainnya tidak.

Dikutip dari Tribunnews, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah menyebut Anies Baswedan Diduga melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bawaslu menilai, gestur dan ucapan Anies Baswedan dalam acara tersebut dinilai menguntungkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Bawaslu pun telah melakukan klarifikasi kepada Anies Baswedan pada Senin (7/1/2019).

Tanggapan Ferdinand Hutahaean dan Hidayat Nur Wahid soal Anies Baswedan Diduga Langgar UU Pemilu

"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan. Terkait dugaan melanggar pasal 547 sanksi pidana itu tindakan menguntungkan dan merugikan seputar itu saja," ujar Irvan, ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (7/1/2019).

Setelah itu, pihaknya mengaku akan melakukan pembahasan secara internal guna menentukan rekomendasi, terkait dugaan pelaggaran ini.

"Kemudian setelah klarifikasi dianggap cukup kami melakukan pembahasan kedua. Nanti dipembahasan kedua selesai semua proses," imbuhnya.

Tanggapan Anies Baswedan

Anies Baswedan kooperatif dan memberikan klarifikasinya kepada Bawaslu.

Anies Baswedan mengatakan dirinya dicecar 27 pertanyaan.

"Ada 27 pertanyaan yang tadi di berikan. Prosesnya mulai jam 1, selesai jam 2 seperempat dan sesudah itu lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi," kata Anies usai hadiri pemeriksaan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Lebih lanjut, Anies Baswedan mempersilahkan Bawaslu melihat videonya dan memberikan penilaian.

"Seputar kegiatan di International Convention di Sentul yang pada waktu itu saya memberikan sambutan dan mereka menyampaikan videonya, lalu bertanya seputar itu dan saya jelaskan seperti apa," ujarnya.

"Karena apa yang terucap di situ jelas kalimatnya bisa di review dan Bawaslu bisa menilainya," imbuh Anies Baswedan. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ridwan KamilKomisi Pemilihan Umum (KPU)Gubernur Jawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved