Breaking News:

Terkini Daerah

Naik Kereta ke Surabaya, 12 Tersangka Anggota DPRD Kota Malang Berompi Oranye dan Tangan Diborgol

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan 12 tersangka anggota DPRD Kota Malang ke Surabaya, Jawa Timur menggunakan kereta api.

Penulis: Vintoko
Editor: Astini Mega Sari
Humas KPK
Sejumlah tahanan KPK dengan mengenakan baju tahanan menaiki kereta api dengan pengawalan petugas kepolisian menuju Surabaya di Jawa Timur, Senin (7/1/2019). Sebanyak 12 anggota DPRD Malang dipindahkan ke Surabaya menggunakan kereta api untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor di Surabaya terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015. 

12. Een Ambarsari (EAI)

Viral Anggota DPRD Bombana Saling Serang saat Rapat, Ini Video Detik-detik Terjadinya Kericuhan

Dalam foto yang dirilis KPK, para tersangka tampak mengenakan rompi berwarna oranye dan diborgol duduk dalam satu gerbong kereta api.

Mereka juga dikawal oleh pengawal tahanan KPK dan pihak kepolisian setempat.

Diborgolnya para tersangka itu, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan.

Sementara mengutip dari Tribunnews.com, dalam kasus ini, KPK menetapkan 44 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur sebagai tersangka.

Mereka diduga menerima uang suap mulai sekitar Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018.

Pemberian uang itu agar para anggota dewan terhormat tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya, di antaranya agar mengesahkan APBD-Perubahan Pemkot Malang tahun 2015.

Reaksi Wali Kota Bogor soal Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Gang, akan Selidiki Latar Belakang Pelaku

Penyidik mendapati fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 22 tersangka diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5 juta sampai Rp50 juta.

Atas perbuatan tersebut KPK menyangka puluhan anggota DPRD Kota Malang itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga disangka melanggar Pasal 12 B Undang-UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(TribunWow.com)

Tags:
Kasus KorupsiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)DPRD Malang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved