Pilpres 2019
Berdebat Seru Saling Tunjuk dengan Relawan Jokowi Mania, Politisi Demokrat Ancam Laporkan Polisi
Ardy Mbalembout selaku politisi Partai Demokrat mengancam melaporkan Immanuel yang merupakan relawan jokowi Mania ke polisi.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
Ardy pun memberikan ancaman pada Immanuel akan melaporkannya ke polisi Hari Kamis.
• Razman Nasution Tafsirkan soal Cuitan Andi Arief, Jansen Sitindaon: Jadi Peramal Kau
Laporan ini diberikan Ardy karena Immanuel telah menyeret-nyeret Partai Demokrat.
"Oleh karena itu saya akan katakan hari ini, bahwa dia akan saya laporkan ke kepolisian Hari Kamis, bukan Andi Arief yang melaporkan tapi saya pribadi, karena tadi Partai Demokrat sempat dibawa-bawa orang ini," katanya.
Namun, Immanuel mengacuhkan perkataannya dan masih melanjutkan untuk berdebat.
Keduanya saling serang hingga 2 menit tanpa henti.
Mereka baru berhenti berdebat ketika pembawa acara bertanya soal ancaman Andi Arief yang akan geruduk rumah sejumlah orang.
Lihat videonya:
Diketahui, Andi Arief selaku Wasekjen Demokrat resmi melaporkan beberapa orang yang menyebut dirinya sebagai penyebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.
Orang yang dilaporkan Andi antara lain Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Arya Sinulingga, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto, anggota Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin, dan politikus Partai Solidaritas Indonesia Guntur Romli, serta Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan.
Ia melapor ke Bareskrim Polri pada Senin (7/1/2019) malam.
• Namanya Disebut di Twitwar Andi Arief dan TNI AU, Suryo Prabowo: Lucu, Ibarat Ladeni Petinju Kampung
Kuasa hukum Andi Arief, Irwin Idrus menuturkan mereka diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan pencemaran nama baik.
"Hari ini Andi Arief yang merasa dicemarkan nama baiknya, melaporkan balik terhadap pihak-pihak yang dianggap telah melanggar haknya," ujar Irwin pada Kompas.com.
Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/0033/I/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019.
Kelima orang yang dilaporkan itu disangka dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)