Prostitusi Artis
Terkait Kasus Prostitusi Online, Pengacara Vanessa Angel Sebut Kliennya Dijebak Rekan Artis
Pengacara Vanessa Angel, Muhammad Zakir Rasyidin menyebut kliennya dijebak rekan sesama artis hingga terjerat kasus prostitusi online.
Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Claudia Noventa
Penangkapan Artis terkait Kasus Dugaan Prostitusi Online
Diketahui pada Sabtu (5/1/2019), dua orang artis berinisial VA (yang kemudian dibenarkan pihak kepolisian merupakan Vanessa Angel) dan AS (Avriella Shaqqila) ditangkap Polda Jatim terkait kasus dugaan prostitusi online.
Menurut Wadiskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Vanessa ditangkap ketika sedang bersama seorang pria yang bukan suaminya di sebuah hotel di Surabaya.
"Mereka ditangkap saat bersama pria yang bukan pasangan sah di kamar hotel," ujarnya didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi di Mapolda Jatim.
• Bukan Bos Media Online, Polisi Ungkap Identitas Penyewa Vanessa Angel
Kronologi Penangkapan
AKBP Arman membenarkan anggotanya mengungkap kasus prostitusi artis, dikutip dari Kompas TV.
"Iya benar kasus prostitusi online melibatkan artis," ungkap Arman Mapolda Jatim, seperti dikutip dari Surya.
Arman menuturkan, terbongkarnya kabar ini berasal dari laporan masyarakat.
"Kegiatan ini diawali dari informasi masyarakat yang kita dapatkan, diberitahukan ada kegiatan transaksi prostitusi di daerah wilayah hukum Polda Jawa Timur," tuturnya.
• Reaksi Vanessa Angel saat Ditanya soal Prostitusi Online yang Melibatkan Artis
AKBP Arman mengatakan penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1/2019), sekitar pukul 12.30 WIB.
"Hari ini tanggal 5 Januari di jam 12.30 WIB, unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan empat orang saksi, itu dua artis dua manajemen."

Dikutip dari siaran TV One Live, penggrebekan itu masing-masing saksi diamankan pada kamar yang berbeda namun pada hotel yang sama.
Vanessa dan Avriella Dipulangkan
Setelah pemeriksaan 1x24 jam, Vanessa Angel dan Avriella Shaqqila akhirnya dipulangkan oleh Polda Jatim pada Minggu (6/1/2019), dikutip dari Kompas.com.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Harissandi menyebutkan bahwa keduanya yang berstatus sebagai korban dan saksi ini bebas sementara lantaran pihak berwenang tengah melalukan penyidikan.
Selanjutnya, Vanessa akan kembali diperiksa kembali pada Senin (7/1/2019) perihal barang bukti yang disita Polda Jatim berupa telepon genggam. (TribunWow.com)