Prostitusi Online
Seusai Diperiksa atas Dugaan Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Dipulangkan
Pihak Polda Jatim menyebut bahwa Vanessa Angel sudah bisa pulang usai diperiksa atas dugaan kasus prostitusi online.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
"Iya, kami dari pengacaranya (Vanessa Angel)," lanjutnya.
• Hotman Paris Unggah Video Lama Vanessa Angel, Singgung soal Kabar Merebut Suami Orang
Harissandi juga sempat mengungkapkan bahwa pihaknya mempersilakan pelaku mucikari serta artis yang terjerat kasus prostitusi online untuk didampingi kuasa hukum.
"Kuasa hukum merupakan hak dari yang bersangkutan," ungkap Harissandi.
Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Frans Barung juga sudah memberikan keterangan terkait status dari Vanessa Angel pasca penyelidikan 1 x 24 jam.
Melalui keterangannya pada tvOne dalam program Kabar Petang Minggu (6/1/2019) di Mapolda Jatim, Frans Barung menjelaskan bahwa ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni ES dan juga TN yang berperan sebagai mucikari.
Mereka berdua diketahui berdomisili di Jakarta Selatan.
• Reaksi Ayah Vanessa Angel saat Diberi Tahu Putrinya Terseret Prostitusi Online di Surabaya
"Sore ini saya sudah sampaikan melalui media bahwa sudah menetapkan ES dan TN yang berdomisili di Jakarta Selatan."
"Dua-duanya berstatus sebagai tersangka mulai dengan hari ini," jelas Frans Barung.
Penetapan tersangka tersebut dijelaskan oleh Frans Barung lantaran melihat beberapa aspek yang terlibat.
"Penetapan tersangka tersebut dalam rangka berkaitan dengan prostitusi yakni menyiapkan, menyediakan daripada prostitusi," kata Frans Barung.
(TribunWow.com)