Pilpres 2019
Inilah Ancaman Hukuman bagi Pelaku Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos
Kepolisan akan memproses hukum para pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara yang disebut tercoblos.
Editor: Astini Mega Sari
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di Gedung Dewan Pers Jakarta, Jumat (2/3/2018). 
Sejumlah netizen juga turut mengunggah informasi ini dan mempertanyakan kebenarannya.
Salah satunya Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief, yang mengunggah melalui akun Twitter-nya, @AndiArief_.
"Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yg sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya karena ini kabar sudah beredar," demikian twit Andi Arief.
Namun, unggahan tersebut tak lagi ditemukan. Saat dikonfirmasi, Kamis pagi, Andi membantah telah menyebarkan hoaks.
Ia menyebutkan, yang diunggahnya adalah imbauan agar informasi yang beredar itu dicek kebenarannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Sebut Pelaku Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos Terancam 10 Tahun 
Sumber: Kompas.com
Tags: 
        Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Muhammad IqbBerita Hoaks Surat Suara Telah DicoblosAndi Arief        	
    ANDA MUNGKIN MENYUKAI