Breaking News:

Pilpres 2019

Inilah Ancaman Hukuman bagi Pelaku Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos

Kepolisan akan memproses hukum para pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara yang disebut tercoblos.

Editor: Astini Mega Sari
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di Gedung Dewan Pers Jakarta, Jumat (2/3/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Kepolisan akan memproses hukum para pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara yang disebut tercoblos.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal menuturkan, pelaku penyebar hoaks itu akan terancan hukuman 10 tahun.

“Ini adalah penyebaran berita bohong yang diatur dalam Undang-Undang (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ancaman hukumannya 10 tahun, Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15,” ujar Iqbal di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).

Hinca Panjaitan: Andi Arief Sangat Terbuka bagi yang Ingin Minta Keterangan, Ia Tidak Berupaya Kabur

Pasal 14 Ayat (1) UU ITE berbunyi, “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.

Sementara Ayat (2) berbunyi, "Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun".

Sementara Pasal 15 berbunyi, ”Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun”.

Soal Surat Suara Tercoblos, Fadli Zon: Cuitan Andi Arief Hanya Minta Itu Dicek, Tak Ada yang Salah

Iqbal menuturkan, tim Kepolisian sedang berada di beberapa tempat untuk mengumpulkan semua alat bukti yang ada. Namun, ia belum menjelaskan secara detail alat bukti dan keterangan yang sudah didapat.

“Walaupun ada berbagai alat bukti yang sudah kita kumpulkan, dan berbagai keterangan yang sudah kita ambil, hal itu tidak patut saya sampaikan di media,” kata Iqbal. Polisi, kata Iqbal, juga sedang mengejar orang-orang yang dengan sengaja menyebar berita hoaks ini.

“Yang mereka tahu berita ini adalah berita bohong itu yang kita kejar. Kami akan mengejar itu,” ujar Iqbal.

Iqbal mengatakan pada saatnya Polri akan menyampaikan hasil penyelidikan ini kepada publik.

“Tim dibagi subtim sedang melakukan kegiatan penyelidikan, doakan saja kami dapat mengungkap kasus ini,” kata Iqbal.

Ferdinand Bela Andi Arief soal Surat Suara Tercoblos, Ruhut Sitompul: Aku Ketawa Termehek-mehek Lah

Saat ditanya akankah memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief soal kicauannya yang diunggah melalui akun Twitter-nya, @AndiArief_, Iqbal mengatakan, "Semua tidak menutup kemungkinan akan diminta keterangan, siapapun di balik ini kita akan proses hukum tegas”.

Twit Andi Arief tersebut mengenai kabar adanya tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok.

Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp.

Hoaks itu berupa rekaman suara seorang lelaki yang menyatakan:

"Ini sekarang ada 7 kontainer di Tanjung Priok sekarang lagi geger, mari sudah turun. Dibuka satu. Isinya kartu suara yang dicoblos nomor 1, dicoblos Jokowi. Itu kemungkinan dari Cina itu. Total katanya kalau 1 kontainer 10 juta, kalau ada 7 kontainer 70 juta suara dan dicoblos nomor 1. Tolong sampaikan ke akses, ke pak Darma kek atau ke pusat ini tak kirimkan nomor telepon orangku yang di sana untuk membimbing ke kontainer itu. Ya. Atau syukur ada akses ke Pak Djoko Santoso. Pasti marah kalau beliau ya langsung cek ke sana ya."

Begini Respon Jokowi dan Sandiaga Dengar Hoaks Puluhan Juta Surat Suara Pilpres 2019 Sudah Tercoblos

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Muhammad IqbBerita Hoaks Surat Suara Telah DicoblosAndi Arief
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved