Breaking News:

Terima Laporan Jemaah Umrah Terlantar, Kemenag Panggil PT Yasmira dan PT Edipeni

Kemenag menerima laporan terkait adanya 25 jemaah umrah asal Jakarta yang diduga terlantar di Jeddah.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.COM
Ilustrasi jemaah haji di Mekkah 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengaku menerima laporan terkait adanya 25 jemaah umrah asal Jakarta yang diduga terlantar di Jeddah, Arab Saudi.

Dari rilis yang dilansir oleh TribunWow.com dari kemenag.go.id, terkait laporan tersebut, pihak Kemenag memanggil dua perusahaan terkait, yaitu PT Yasmira selaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) serta PT Edipeni selaku penyedia visa.

Hal ini dibenarkan Arfi Hatim, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus saat ditemui di Jakarta pada Rabu (2/1/2019).

Awan Gelombang Tsunami Muncul di Langit Makassar, 5 Pesawat Berputar-putar Selama 20 Menit

“Hari ini kami panggil keduanya untuk dimintai penjelasan dan klarifikasi,” kata Arfi.

Diduga dari laporan yang diterima, PT Yasmira membayar paket biaya umrah sejumlah Rp35 juta kepada Bahira Travel.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, kedua perusahaan tersebut akan dikenai sanksi sesuai Pasal 41 ayat (4) Peraturan Menteri Agama nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Dalam pasal tersebut mengatur jika PPIU meminjamkan legalitas perizinan umrah kepada pihak lain untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah, maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin penyelenggaraan.

Fadli Zon: Pemerintah Sekarang Terlalu Banyak Klaim, Tapi Sebenarnya Menyembunyikan Banyak Persoalan

PT Edipeni selaku provider visa juga akan dikenakan sanksi dengan Pasal 27 ayat (3) yang mengatur bahwa provider harus memastikan pengurusan visa Jemaah hanya kepada PPIU.

Selain itu, pihak provider juga harus memastikan jemaah mendapatkan tiket berangkat dan pulang dari Arab Saudi.

Jika terbukti melanggar, PT Edipeni akan dikenakan sanksi berupa tidak diberikan pengesahan kontrak sebagai syarat menjadi provider visa dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) kali musim umrah (pasal 41 ayat 5).

Diketahui, 25 jemaah yang dilaporkan terlantar tersebut berangkat ke Arab Saudi pada 23 Desember 2018 lalu.

Jemaah diberangkatkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 970 menuju Madinah.

Tim Prabowo-Sandi Yakin Dapat Mengubah Kandang Banteng Jadi Lumbung PaDi

Perjalanan umrah tersebut difasilitasi PT Yasmira dan PT Edipeni selaku provider penerbit visa.

“Mereka dijadwalkan pulang dari Saudi tanggal 29 Desember 2019 dengan transit terlebih dahulu di Turki. Rencananya, tiba di Jakarta pada 3 Januari 2019,” ungkap Arfi.

Pihak Kemenag mengaku mendapat laporan terkait hal tersebut pada Minggu (30/12/2018) malam.

Halaman
12
Tags:
UmrahKementerian Agama RI (Kemenag RI)Jeddah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved