Breaking News:

Terkini Daerah

5 Fakta Pria di Siak Bunuh Sepupu Umur 5 Tahun, Kronologi Penculikan hingga Motif soal Modal Nikah

MS (19) warga Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau tega mengabisi nyawa sepupunya sendiri. ini fakta dan kronologinya

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Wulan Kurnia Putri
tribunpekanbaru/mayonalputra
Penculik Anak di Perawang Siak, MS, ternyata sepupu korban 

"Setelah diinterogasi, terduga mengaku dan dia menunjukan lokasi tempat korban dibuang. Tenyata korban juga sudah dibunuhnya dan dibuang di jalan Cendrawasih (Pipa Caltex) kampung Perawang Barat," kata dia.

Tim Opsnal Polres Siak dan Polsek Tualang melakukan pengecekan terhadap lokasi tersebut.

4. Tubuh Mungil Ayub Meninggal Tanpa busana

Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Siak, AKP M Faizal Ramzani mengungkapkan korban dalam keadaan tangan dan leher terikat dengan baju korban.

Kaki terikat dengan celana korban dengan posisi telungkup.

"Korban kita temukan dalam kondisi tangan dan leher terikat dengan baju korban, kaki terikat dengan celana korban. Posisi korban telungkup. Dari pinggang ke kepala tertimbun tanah kuning dan kondisi korban tanpa pakaian," jelas Faizal.

Korban selanjutnya di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk dilakukan otopsi. Sementara pelaku di bawa ke Polres Siak untuk dilakukan penahan.

5. Motif MS Sakit Hati soal Modal nikah

Faizal menuturkan, MS tega melakukan pembunuhan kepada sepupunya lantaran sakit hati dengan ayah korban yakni Roffi.

Hanya karena rasa iri kepada saudaranya yang lain, yang mendapat bantuan dari pamannya.

"Pelaku mengaku merasa sakit hati karena modal nikah cuma dikasih Rp 5 juta oleh pamannya. Sementara sepupu lainnya dikasih rumah dan mobil," ungkap Faizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (30/12/2018).

Pelaku juga menuturkan sering dimarahi oleh Roffi.

Karena motif itu MS nekat membawa anak Roffi, Ayub dan mengancam untuk mendapatkan uang lebih.

Faizal menuturkan kejiwaan MS seperti orang normal.

MS tidak memiliki catatan kejahatan sebelumnya, dikutip dari TribunSiak.com

MS juga disebutkan pernah sekolah di pondok pesantren yang diketuai ayah korban, Roffi (38).

"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dijerat UU perlindungan anak," tambah Faizal. (TribunWow.com)

Tags:
Kabupaten SiakMotif PembunuhanKasus Pembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved