Breaking News:

Terkini Daerah

10 Fakta Lengkap Karyawati BPJS Korban Pelecehan Seksual Atasan, Sebut Takut hingga Respon Terlapor

Seorang mantan pegawai kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas BPJS mengadu telah menjadi korban pelecehan seksual. nini 10 fakta dan alasan bungkam,

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Wulan Kurnia Putri
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi pelecehan seksual 

“Supaya tidak ada lagi korban seperti saya,” katanya.

"Itu saya tulis di poin kedua, poin pertama agar (pelaku) dipecat."

5 Kebiasaan yang Bisa Membuat Kondisi Finansial Kamu Lebih Baik di Tahun 2019

7. RA Ungkap Alasan diam Selama 2 Tahun

RA (27) mengaku pekerjaannya ketika itu menjadi satu-satunya mata pencaharian untuk menghidupi orang tuanya dan dirinya sendiri.

"Kalau saya melaporkan ke pihak yang berwajib apakah menjamin saya masih bekerja di (dewan pengawas) BPJS?," ujar RA.

RA kemudian memberanikan diri lantaran dirinya sudah di PHK sejak 4 Desember 2018.

RA juga ingin memulihkan nama baiknya serta mencari keadilan.

"Saya ingin memulihkan nama baik saya karena dia (terduga pelaku) telah menuduh balik saya dan (meminta) dia mengundurkan diri atau dipecat karena dia tidak pantas menjabat sebagai pejabat negara," kata RA.

8. Respon Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS

Sementara itu, Deputi Direktur Humas dan antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyatakan, kasus yang menyangkut SAB telah dilaporkan secara resmi ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) oleh RA pada awal Desember 2018.

"Dewan pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga telah menerima tembusan surat tersebut," kata Utoh kepada Kompas.com.

Dalam langkah setelah pelaporan, Dewan pengawas dan Direksi BPJS TK telah berkoordinasi secara formal dengan DJSN.

"Kami masih menunggu proses yang dilakukan DJSN," ungkap Utoh.

Mendengar pelaporan atas kasus pelecehan seksual yang terjadi, Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK), Irvansyah Utoh Banja menuturkan akan menindaklanjuti seusai prosedur.

Utoh menuturkan laporan itu akan diseusaikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan.

Merujuk pada PP tersebut, kata Utoh, maka akan dibentuk tim panel adhoc berjumlah 5 orang yang terdiri dari tiga unsur, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, DJSN, dan ahli.

"Tim ini yang akan menindaklanjuti pelaporan," kata dia.

9. RA Laporkan SAB ke Polisi, Senin (31/12/2018)

Untuk melawan somasi yang dilayangkan dan melaporkan dugaan pelecehan seksual yang telah terjadi, RA bersama kuasa hukumnya akan melaporkan SAB ke polisi pada Senin (31/12/2018).

"Kuasa hukum saya hari Senin akan mengantarkan kasus ini ke polisi," ujar RA.

RA masih menunggu analisa dari kuasa hukumnya terkait ranah kasus yang ia derita apakah dikategorikan sebagai pidana atau perdata.

Sebab, seorang atasan yang memanfaatkan jabatannya untuk melakukan perbuatan tercela disebut masuk kategori pasal ketidakpatutan alias hukum perdata.

Sedangkan perlakuan tidak menyenangkan dan sexual harrasment yang diterima RA, masuk dalam ranah pidana.

"Menurut kuasa hukum saya ini termasuk dalam pasal ketidakpatutan sebagai seorang atasan tidak patut untuk melakukan perbuatan tercela tersebut, itu perdata. Kalau pidana, perlakuan tidak menyenangkan dan sexual harrasment," katanya.

10. SAB Angkat Bicara

Syafri Adnan Baharuddin menanggapi pelaporan atas dirinya oleh RA, angkat bicara.

SAB menuturkan akan melaporkan RA lantaran meras dituduh telah melakukan pelecehan seksual.

"Saya pada saat ini sedang menempuh jalur hukum untuk menegakkan keadilan dan mengungkapkan kebenaran," ujar Syafri dalam konferensi pers di Hotel Hermitage, Menteng, Minggu (30/12/2018).

Laporan ini dibuat karena SAB merasa tidak pernah melakukan pelecehan terhadap RA.

Dia sendiri kaget ketika persoalan ini muncul ke permukaan.

"Supaya terang benderang, kami akan lapor polisi," ujar Pengacara SAB, Memed Adiwinata.

Lanjutnya, Memed mengatakan laporannya akan dibuat sekitar awal tahun 2019 nanti.

Tak hanya RA, SAB juga berencana melaporkan AA, yang mendampingi RA dalam konferensi persnya.

Memed mengatakan, AA bukan seorang ahli hukum maupun ahli IT.

Namun, AA sudah membuat pernyataan yang menyudutkan kliennya.

Anggota Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin
Anggota Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin bersama pengacaranya, Memed Adiwinata (kanan) dan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan lainnya Poempida Hidayatulloh (kiri) dalam konferensi pers terkait tuduhan pelecehan seksual di Hotel Hermitage, Minggu (30/12/2018).

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
BPJS KesehatanBPJS KetenagakerjaanPelecehan Seksual
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved