Kabar Tokoh
Paparkan Kronologi Pemberhentiannya, Said Didu: Tidak Pernah Saya Diam Jika Melihat Ketidakbenaran
Mantan staf Khusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu memaparkan kronologi dirinya diberhentikan dari jabatannya sebagai komisaris di PT Bukit Asam.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Bobby Wiratama
"Prinsip hidup saya adalah, tidak pernah saya diam jika melihat ada ketidak benaran yang berjalan, atau ada sesuatu yang harus diperbaiki. Itu saya pasti bicara," jelasnya.
• Heran dengan Alasan Pemberhentiannya dari Komisaris BUMN, Said Didu: Mungkin Karena Saya Fans City
"Waktu saya sesmen, itu saya yang pertama menyatakan petral itu ibarat kolam oli berisi belut berbisa. Itu saya (sebagai) sesmen. Dan saya yang melawan sistem subsidi. Melawan DPR, pemerintah, kementerian ESDM."
"Saat saya di ESDM, sayalah yang membongkar papa minta saham, tenaga asing ilegal, jadi saya tidak pernah membiarkan yang begini. Kalau ini yang dianggap tidak sejalan, bahwa saya mengkritik kebijakan kalau ada yang salah, maka saya adalah oprang yang paling susah. karena saya tidak ada jalan di Indonesia, karena itulah karakter saya," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Said Didu mengungkapkan jika dirinya telah diberhentikan dari jabatan Komisaris PTBA.
Hal tersebut disampaikan Said Didu melalui akun Twitternya, @saididu, Jumat (28/12/2018).
"Melalui RUPSLB PTBA hari ini 28 Desember 2018 saya diberhentikan sebagai Komisaris PTBA dengan alasan bahwa saya sudah TIDAK SEJALAN dengan Pemegang saham," tulisnya dalam tweet tersebut.
Sementara itu, mengutip Tribun Sumsel, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bukit Asam, Said Didu diberhentikan dari Bukit Asam.
Ia dianggap sudah tak sejalan dengan aspirasi dan kepentingan pemegang saham.
Pemberhentian itu terhitung sejak rapatnya ditutup, Jumat (28/12/2018).
Sebelum diberhentikan pada rapat yang diadakan pada pukul 09.00 WIB di Jakarta itu Said Didu mulanya menjabat komisaris di emiten.
Selain Said Didu, ada pula nama yang tak lagi menduduki jabatan komisaris seperti Purnomo Sinar Hadi dan Johan O. Silalahi.
PT Bukit Asam menyatakan mengukuhkan pemberhentian Purnomo dengan hormat sebagai komisaris terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi Direktur Keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN tertanggal 13 Desember 2018.
Sementara itu, Johan disebut telah mengundurkan diri secara tertulis pada 15 September 2018 kepada Menteri BUMN, dengan tembusan Deputi Menteri BUMN, Direktur Utama (Dirut) Holding PT Inalum (Persero), Komisaris Utama (Komut) Bukit Asam, dan Dirut Bukit Asam.
Sebagai penggantinya, Perseroan mengangkat Soenggoel Pardamean Sitorus sebagai komisaris independen menggantikan Johan O Silalahi serta mengangkat Taufik Madjid dan Jhoni Ginting sebagai komisaris menggantikan Purnomo Sinar Hadi dan Muhammad Said Didu. (TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)