CPNS 2019
Sscn.bkn.go.id - Beda CPNS dan P3K Soal Status dan Gaji hingga Jadwal & Syarat Penerimaan P3K 2019
Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo ini memungkinkan masyarakat dapat menjadi aparatur sipil negara, meski tak melalui proses rekrutmen CPNS
Editor: Bobby Wiratama
Pembukaan CPNS ini diklaim untuk memenuhi kebutuhan pegawai, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan, karena pada tahun depan banyak pegawai yang memasuki usia pensiun.
• Hasil Seleksi CPNS 2018 Kemnaker, Cek Kelulusan di Sini dan Siapkan Dokumen Pemberkasan Berikut!
Lalu, apa bedanya PNS dengan P3K?
Melansir dari Bangkapos, berikut adalah beberapa perbedaan PNS dengan P3K.
Mulai dari gaji, fasilitas, masa kerja hingga status yang akan didapat.
Status PNS Tetap, Status P3K Kontrak
Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
PNS dapat Fasilitas, sedangkan P3K Tidak.
Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.
Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi