Breaking News:

CPNS 2019

Sscn.bkn.go.id - Beda CPNS dan P3K Soal Status dan Gaji hingga Jadwal & Syarat Penerimaan P3K 2019

Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo ini memungkinkan masyarakat dapat menjadi aparatur sipil negara, meski tak melalui proses rekrutmen CPNS

Editor: Bobby Wiratama
INSTAGRAM/bkngoidofficial
Sejumlah Atlet mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara 

Pembukaan CPNS ini diklaim untuk memenuhi kebutuhan pegawai, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan, karena pada tahun depan banyak pegawai yang memasuki usia pensiun.

Hasil Seleksi CPNS 2018 Kemnaker, Cek Kelulusan di Sini dan Siapkan Dokumen Pemberkasan Berikut!

Lalu, apa bedanya PNS dengan P3K?

Melansir dari Bangkapos, berikut adalah beberapa perbedaan PNS dengan P3K.

Mulai dari gaji, fasilitas, masa kerja hingga status yang akan didapat.

Status PNS Tetap, Status P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan  Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

PNS dapat Fasilitas, sedangkan P3K Tidak.

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

Pasal 21, PNS berhak memperoleh:

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;

b. cuti;

c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

d. perlindungan; dan

e. pengembangan kompetensi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Tags:
sscn.bkn.go.idCPNSP3KAparatur Sipil Negara (ASN)Kemenpan RB
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved