Breaking News:

Terkini Nasional

Segera Ditukar! Uang Kertas ini Hanya Berlaku hingga 31 Desember 2018 Mendatang!

Bank Indonesia (BI) masih akan menerima penukaran uang kertas berbagai pecahan tahun emisi hingga batas waktu 31 Desember 2018.

Editor: Bobby Wiratama
(thikstockphotos)
ilustrasi rupiah 

TRBUNWOW.COM - Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menukarkan uang kertas rupiah pecahan lama yang mereka miliki.

Bank Indonesia (BI) masih akan menerima penukaran uang kertas berbagai pecahan tahun emisi hingga batas waktu 31 Desember 2018.

Nantinya uang-uang kertas tersebut tidak akan berlaku dan ditarik dari pasaran.

Uang-uang kertas yang dicabut dan akan ditarik tersebut antara lain.

Tribunnews.com Buka Dompet Kemanusiaan untuk Bantu Korban Tsunami di Banten dan Lampung

1. Pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998

Terdapat gambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien.
Uang 10.000 tahun emisi 1998 (bi.go.id  )

Terdapat gambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien

2. Pecahan Rp20.000 tahun emisi 1998

Uang
Uang 20.000 tahun emisi 1998(bi.go.id)

Terdapat gambar Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara.

3. Pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999

Pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999
Pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999 (bi.go.id  )

Terdapat gambar Pahlawan Nasional WR. Soepratan.

4. Pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999

Uang 100.000 tahun emisi 1999
Uang 100.000 tahun emisi 1999 (bi.go.id)

Terdapat gambar Pahlawan Proklamator Dr.Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta dan berbahan polymer.

Per 31 Desember 2008 lalu, BI memang telah melakukan pencabutan dan pernarikan uang kertas dengan tahun emisi 1998 dan 1999.

Tetapi masyarakat tidak perlu khawatir karena masih dapat menukarnya dengan uang kertas yang berlaku saat ini.

Penukaran pun dapat dilakukan di kantor BI atau kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Nakita
Tags:
Bank IndonesiaRupiahUang kertas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved