Breaking News:

Terkini Nasional

Kominfo Resmi Cabut Izin Frekuensi Bolt, Begini Tanggapan Pihak Internux

Kominfo resmi mencabut izin frekuensi Bolt pada Jumat (28/12/2018) berdasar keputusan Menteri Kominfo No. 1011 dan 1012 tahun 2018, per 28/12/2018

Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KompasTekno/Aditya Panji
Ilustrasi Bolt. Kominfo resmi mencabut izin frekuensi Bolt pada Jumat (28/12/2018) berdasar keputusan Menteri Kominfo No. 1011 dan 1012 tahun 2018, per 28/12/2018 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mencabut izin frekuensi Bolt.

Pencabutan izin frekuensi tersebut, dikabarkan langsung oleh Kominfo melalui Instagram story mereka.

DikutipTribunwow.com dari Instagram story Kominfo, @kemenkominfo, pada Jumat (28/12/2018), Kominfo menyatakan telah mengakhiri kisah Bolt.

Kominfo menyebutkan, sesuai keputusan Menteri Kominfo No. 1011 dan 1012 tahun 2018, per 28 Desember 2018, operator Bolt tidak dapat menggunakan pita frekuensi 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi.

Kominfo menerangkan, pengakhiran izin tersebut, tidak menghapus kewajiban PT First Media dan PT Internux (Bolt) untuk melunasi Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP) kepada negara.

Dampak Pencabutan Izin Pengunaan Pita Frekuensi, Saham First Media Mulai Menurun

Kominfo juga memantau pada 20/11/2018, terdapat 10.169 pelanggan aktif dengan nilai kuota data di atas Rp 100.000 dari kedua operator telekomunikasi (PT First Media dan PT Internux).

Kemudian, saat dipantau Kominfo pada 25/12/2018, tersisa 5.056 pelanggan aktif dengan nilai kuota data di atas Rp 100.000.

Selanjutnya, Kominfo menilai bahwa penurunan signifikan tersebut merupakan saat yang tepat untuk mengakhiri penggunaan frekuensi 2,3 GHz.

Terakhir, Kementerian Kominfo meminta kepada operator telekomunikasi tersebut untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota data milik pelanggan dan hak-hak lainnya.

Trik Buat WhatsApp Centang Satu meski Sudah Dibaca, Pengirim Tak Tahu Kamu Sedang Online

Kominfo resmi cabut izin frekuensi Bolt pada Jumat (28/12/2018)
Kominfo resmi cabut izin frekuensi Bolt pada Jumat (28/12/2018) (Instagram @kemenkominfo)
Kominfo resmi cabut izin frekuensi Bolt pada Jumat (28/12/2018)
Kominfo resmi cabut izin frekuensi Bolt pada Jumat (28/12/2018) (Instagram @kemenkominfo)

Diberitakan Kompas.com pada Jumat (28/12/2018), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mencabut izin penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz untuk Internux (Bolt), First Media, dan Jasnita Telekomindo, terhitung hari ini, Jumat (28/12/2018).

Diketahui, tiga operator telekomunikasi tersebut masih menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi di 2,3GHz untuk menggelar jaringan 4G LTE.

Manajemen Bolt pun angkat bicara soal putusan tersebut. Dalam keterangan tertulis resmi, Direktur Utama Internux, Dicky Mochtar mengatakan mendukung keputusan pemerintah untuk menyudahi layanan 4G LTE-nya.

Kendati begitu, Bolt akan menyelesaikan pemenuhan hak pelanggan sesuai dengan yang diamanahkan pemerintah. Pelanggan akan menerima pengembalian pulsa dan/atau kuota yang belum terpakai, serta pengembalian pembayaran di awal.

Internet Kabel First Media Secara konkret, Bolt telah menyiapkan 28 gerai khusus yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak pelanggan ini.

Cara Chatting Sambil Nonton Video di WhatsApp, Cukup Ikuti 5 Langkah Mudah Ini

“Bolt pastikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh pelanggan aktif, baik prabayar maupun pascabayar,” kata Dicky.

Halaman
12
Tags:
Pencabutan Frekuensi First MediaBoltKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved