Breaking News:

Terkini Nasional

Kominfo Resmi Cabut Izin Frekuensi Bolt, Begini Tanggapan Pihak Internux

Kominfo resmi mencabut izin frekuensi Bolt pada Jumat (28/12/2018) berdasar keputusan Menteri Kominfo No. 1011 dan 1012 tahun 2018, per 28/12/2018

Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KompasTekno/Aditya Panji
Ilustrasi Bolt. Kominfo resmi mencabut izin frekuensi Bolt pada Jumat (28/12/2018) berdasar keputusan Menteri Kominfo No. 1011 dan 1012 tahun 2018, per 28/12/2018 

Sementara itu, khusus pelanggan aktif Bolt Home yang berada dalam cakupan jaringan Fixed Broadband Cable Internet First Media dari PT Link Net, akan mendapatkan penawaran diskon 30 persen dan Double Speed Upgrade untuk berlangganan selama 12 bulan.

Pelanggan juga bakal digratiskan semua saluran TV kabel selama 3 bulan, dimulai dari paket Rp. 217.300/bulan.

Untuk informasi selengkapnya bisa dicek melalui situs resmi Firstmedia di tautan berikut ini.

Tak lupa, Bolt juga berterima kasih karena telah diberikan kepercayaan selama ini dari para pelanggan.

“Bolt bersyukur telah menjadi satu-satunya operator Broadband Wireless Access (BWA) yang melakukan roll out secara masif dan melayani pelanggan dengan menghadirkan akses internet cepat 4G LTE,” kata Dicky.

(TribunWow.com/ Nirmala)

Tags:
Pencabutan Frekuensi First MediaBoltKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved