Breaking News:

Tahun 2019

Daftar Uang Kertas Rupiah Ini Tak Berlaku Mulai 1 Januari 2019, Segera Tukarkan di Bank Indonesia!

Masyarakat yang masih memiliki uang pecahan rupiah yang dimaksud, segera tukarkan di Bank Indonesia paling lambat tanggal 30 Desember 2018

Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM
ILUSTRASI - Warga menunjukkan uang kertas rupiah baru tahun emisi 2016 usai melakukan penukaran di Blok M Square, Jakarta, Senin (19/12/2016). Bank Indonesia hari ini resmi meluncurkan sebanyak tujuh uang rupiah kertas dan empat uang rupiah logam tahun emisi 2016 antara lain pecahan Rp100.000 (gambar utama Ir Soekarno dan Moh. Hatta), Rp50.000 (gambar utama Ir. H. Djuanda Kartawidjaya), Rp20.000 (gambar utama G.S.S.J Ratulangi), Rp10.000 (gambar utama Frans Kaisiepo), Rp5.000 (gambar utama K.H I 

TRIBUNWOW.COM – Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat untuk menukarkan pecahan uang kertas rupiah yang telah habis masa berlakunya.

Dilansir dari akun Instagram Bank Indonesia, @bank_indonesia, BI menyatakan bahwa beberapa uang rupiah emisi lama akan ditarik dan dicabut dari peredaran.

Penghulu Benarkan Aura Kasih Telah Menikah, Ijab Kabul Dilaksanakan dengan Bahasa Indonesia

Reaksi Ayu Ting Ting saat Disebut Ivan Gunawan Main Dukun untuk Mencuri Hatinya

Tampil Beda, Ayu Ting Ting Unggah Foto Rambut Pendek, Penampilannya Bikin Pangling

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 uang kertas rupiah tersebut ditarik dari peredaran dengan pertimbangan masa edar uang, dan adanya uang emisi baru dengan adanya perkembangan teknologi pada unsur pengaman uang kertas.

BI menambahkan, bagi yang masih memiliki uang pecahan rupiah yang dimaksud, diharap segera menukarkan di Bank Indonesia paling lambat pada tanggal 30 Desember 2018.

Uang pecahan rupiah yang dimaksud tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah setelah tanggal tersebut.

Uang pecahan rupiah
Uang pecahan rupiah (Instagram @bank_indonesia)

Setelah Digoda Habis-habisan oleh Para Juri, Ariel NOAH Yakin Loloskan Maria Eka karena Alasan Ini

Fernando Soler Kabarkan Perkembangan Kasus Pemecatan Mario Gomez yang akan Dibawa ke Jalur Hukum

Uang pecahan rupiah yang tidak lagi berlaku pada Januari 2019 adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien.

Pecahan Rp 20.000 tahun emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Ki hajar Dewantara.

Pecahan Rp 50.000 tahun emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman.

Dan pecahan Rp 100.000 tahun emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Pahlawan Proklamator Dr. Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta berbahan polymer.

Uang rupiah lama
Uang rupiah lama (setkab.go.id/bank indonesia)

Bukan Rupiah, Warga Magelang Gunakan Mata Uang Ini di Pasar Kebon Watu Gede

Jika Anda sedang berjalan-jalan di Kabupaten Magelang, tidak ada salahnya untuk dapat berkunjung ke Pasar Kebon Watu Gede di Dusun Jetak, Desa Sidorejo, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.

Pasar ini menawarkan nuansa wisata yang berbeda dengan memadukan wisata kuliner, wisata alam, wisata seni dan kebudayaan tradisional.

Sesaat memasuki Pasar Kebon Watu Gede, pengunjung disambut hawa sejuk pegunungan.

Lokasi pasar memang tak jauh dari salah satu gunung tertinggi di Jawa Tengah, yakni Gunung Sumbing.

Suasana di sana begitu asri, rumpun bambu dan rimbun pepohonan merindangi segenap penjuru pasar yang terletak di jantung desa yang terhimpit di lahan persawahan yang hijau membentang.

Halaman
1234
Tags:
RupiahTahun 2019Bank Indonesia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved