Pemilu 2019
5 Fakta Billboard Tsamara Amany Disegel, Kritik Keras dari Tokoh hingga Peringatan Diabaikan
Billboard besar milik Tsamara Amany Alatas Calon Legislatif PSI disegel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berikut fakta-faktanya!
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Billboard besar milik Tsamara Amany Alatas Calon Legislatif Partai Solidaritas Indonesia (PSI) disegel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Billboard tersebut bergambar Tsamara Amany yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Penyegelan tersebut diduga lantaran billboard tersebut melanggar aturan dan tidak sesuai dengan izin.
Berikut TribunWow rangkum fakta-fakta penyegelan Billboard milik Tsamara Amany :
1. Billboard tidak berizin
Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Yani Wahyu Purwoko menjelaskan bahwa billboard milik Tsamara terbukti melanggar sehingga harus disegel.
Hal tersebut berdasarkan dari hasil pengecekan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta.
"Tidak berizin berarti kan melanggar. Nah karena melanggar berarti harus ada penegakkan hukum (penyegelan)," ujar Yani, Jumat (28/12/2018), dikutip dari Wartakota.com.
Yani menegaskan bahwa tidak menyegel berdasarkan konten maupun isi yang ada pada reklame tersebut.
Namun penyegelan dilakukan murni berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.
• Fahri Hamzah Kritisi Baliho Tsamara Amany, Yunarto Wijaya Kaitkan dengan AHY
"Saya tak melihat isi dari reklame tertayang. Mau itu isinya A, B, saya tidak melihat ke situ."
"Yang saya lihat ini reklame tertayang bayar pajak atau tidak."
"Kedua konstruksi bangunan reklame ini ada izin atau tidak," ungkap Yani.

2. Peringatan 3 Kali tanpa respon
Dikutip dari Wartakota.com, sebelum akhirnya dilakukan penyegelan, Yani menjelaskan bahwa telah memberikan surat peringatan sampai tiga kali.