Pemilu 2019
5 Fakta Billboard Tsamara Amany Disegel, Kritik Keras dari Tokoh hingga Peringatan Diabaikan
Billboard besar milik Tsamara Amany Alatas Calon Legislatif PSI disegel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berikut fakta-faktanya!
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
Politisi Cipta Panca juga turut mengomentari penyegelan tersebut melalui akun Twitternya.
Ia membagikan sebuah foto wujud billboard milik Tsamara yang disegel Pemprov DKI Jakarta.
Ternyata benar disegel. Ini saya foto tadi sore," tulis Cipta Panca Kamis (27/12/2018).
• Komentari Penyegelan Baliho Tsamara Amany, Fadli Zon Minta Transparan soal Donatur
4. Klarifikasi Tsamara Amany
Tsamara Amany Alatas yang billboard fotonya disegel oleh Pemprov DKI Jakarta angkat bicara perihal hal tersebut.
Hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitternya @TsamaraDKI Jumat (28/12/2018).
Melalui unggahannyam ia memberikan klarifikasi perihal pernyataan dari Pemprov DKI Jakarta mengenai izin pemasangan reklame.
Tsamara secara tegas mengungkapkan bahwa billboard tersebut telah legal melalui vendor yang dipilih oleh PSI untuk pemasangan di wilayah tersebut.
"Bro & sis, sedikit klarifikasi agar tak menjadi liar. Soal billboard disegel, saya & PSI memasang itu secara legal melalui vendor. Kami kemarin check ke vendor mengenai persoalan ini." tulis Tsamara.
Ia juga menjelaskan bahwa pemasangan tersebut melalui prosedur dan tata cara yang legal dan tidak menyalahi aturan yang ada.
"Intinya, ketika kami memasang billboard tersebut melalui vendor, kami lakukan sesuai tata cara/prosedur yang ada secara legal." tulisnya.
"Sebagai warga negara yg taat hukum, jika memang itu melanggar aturan saya tak keberatan.
Tapi saya ulangi sekali lagi, saya memasang itu secara LEGAL melalui vendor. Terima kasih," tulis Tsamara.
• Tsamara Menyesal Pernah Kampanyekan Bupati Cirebon, Rachel Maryam: Jadi Korban Kebohongan Gak Enak
5. PSI sebut pemasangan legal
Dikutip dari Tribunnews, Wasekjen PSI Satia Chandra Wiguna menjelaskan bahwa billboard tersebut dipasang secara legal.