Kabar Tokoh
Sri Mulyani Perjelas soal Negosiasi dengan Freeport McMoran
Sri Mulyani memperjelas mengenai negosiasi dengan Freeport McMoran yang menyangkut empat hal yang harus dilakukan
Penulis: Rinjani Alam Pratiwi
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati memperjelas mengenai negosiasi yang dilakukan dengan Freeport McMoran.
Dikutip dari akun Instagram @smindrawati pada Kamis (27/12/2018), menurut Sri Mulyani, Freeport sudah memegang Kontrak Karya (KK) penambangan di Papua sejak tahun 1967.
Lantas, Kontrak Karya (KK) tersebut diperpanjang pada tahun 1991 dalam jangka waktu 30 tahun, yakni akan berakhir pada tahun 2021.
Namun, dalam Kontrak Karya (KK) tercantum aturan yang menyebutkan bahwa setelah tahun 2021, Pemerintah Republik Indonesia akan memberikan perpanjangan hak penambangan hingga tahun 2041.
• Soal Divestsi Saham Freeport, Said Didu: Apa pun Solusi yang Dipilih Pasti Jadi Perdebatan
Terdapat pula aturan untuk tidak melakukan penghentian kontrak tanpa alasan yang wajar.
Sejak 7 tahun yang lalu, pihak Freeport sudah meminta proses pembahasan untuk mendapatkan persetujuan perpanjangan Kontrak Karya (KK) hingga 2041.
Hal tersebut dilakukan Freeport dengan alasan bahwa keputusan perpajangan kontrak harus dilakukan jauh hari agar mendapat kepastian invetasi kedepan dan kontinyuitas operasi penambangan dapat dijaga dan tidak berhenti.
Satu alasan yang lain adalah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 mengenai Penambangan Mineral dan Batubara yang mengharuskan semua kontrak karya diubah menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Dengan beberapa alasan tersebut, sehingga menjadikan Freeport menekan Indonesia untuk menjadikan Kontrak Karya (KK) menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sri Mulyani menyebutkan, Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berada dalam situasi yang mengharuskan untuk melaksanakan UU No 4 Tahun 2009.
• Rhenald Kasali Sebut Amerika Marah Besar saat RI Beli Saham Freeport, Rizal Ramli Beri Tanggapan
Ada pula tekanan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melaksanakan UU tersebut.
"Pemerintahan SBY menghadapi situasi harus melaksanakan UU 4/2009 - termasuk tekanan DPR untuk melaksanakan UU4/2009 - namun pada saat bersamaan harus menghormati dan menjalankan KK yang dipegang Freeport McMoran (FCX)," tulis Sri Mulyani.
Setelah Pemerintahan SBY berakhir pada tahun 2014, belum ada kesepakatan antara Pemerintahan RI dengan Freeport mengenai perpajangan Kontrak Karya (KK) dan pengubahan Kontak Karya (KK) menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Lantas, tugas mengenai Freeport tersebut menjadi tanggungjawab Presiden Joko Widodo (Jokowi) semenjak menjabat sebagai Presiden RI pada tahun 2014.
Menurut Sri Mulyani, Presiden Jokowi menugaskan para menteri melakukan negosiasi kontrak Freeport yang menyangkut empat hal yang harus dilakukan.