Freeport Indonesia
Reaksi Said Didu ketika Dibandingkan dengan Mahfud MD: Kok Saya Diam?
Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu angkat bicara, ketika dirinya dibilang lebih suka nyinyir dan dibandingkan dengan Mahfud MD.
Penulis: Laila N
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu angkat bicara, ketika dirinya dibilang lebih suka nyinyir dan dibandingkan dengan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut tampak dari laman Twitter @saididu yang diunggah pada Selasa (25/12/2018).
Awalnya, Mahfud MD menucuitkan secara lengkap mengenai persoalan Freeport dan Sudirman Said (Mantan Menteri ESDM).
Mahfud MD menyebut apabila pada November 2015, Sudirman Said melaporkan Ketua DPR (sekarang mantan) Setya Novanto ke MKD.
"KISAH FREEPORT DAN SUDIRMAN SAID. Ini perlu sy cuitkan agar jelas. Pada November 2015 Menteri ESDM Sudirman Said (SS) melaporkan Ketua Setya Novanto kepada Majelis Kehormatan DPR (MKD)
krn dugaan melakukan pelanggaran etik dalam proses perpanjangan kontrak Freeport. Publik gaduh," ungkap Mahfud.
• Adu Argumen dengan Rizal Ramli, Mahfud MD: Yang Dipertaruhkan Hak-hak Generasi Penerus
• Mahfud MD Mengaku Sempat Dukung Fadli Zon Penjarakan Sudirman Said, tapi Berubah karena Ini
Menanggapi hal itu, Said Didu mengaku bahwa ia adalah saksi hidup yang mengetahui kasus Papa Minta Saham.
"Saya saksi hidup pertemuan tsb dan saya termasuk yg pertama mengetahui rekaman kasus papà minta saham.
Apa yg dimention Prof @mohmahfudmd adalah benar.
Saya sedang menyiapkan kultwit seri kedua freeport sbg tindak lanjut kultwit sebelumnya #simalakama," ujar Said Didu.
Postingan itu lantas ditanggapi oleh netter dengan akun @BerikWicaksono.
Akun tersebut mengatakan bahwa saat itu Said Didu diam dan sekarang suka nyinyir.
"Duku pak Saod Didu Diam, karena ada dalam lingkaran kekuasaan. Sekarang pak Said Didu tidak se fair pak Mahfud MD. Lebih ke suka nyinyir," tulisnya.
Menanggapi hal itu, Said Didu pun lantas langsung memberikan jawaban.
Ia balik beratanya kepada netter tersebut di mana ia diamnya?
Menurut Said Didu, justru saat berada dalam lingkaran kekuasaan ia turut membongkar sejumlah kasus besar.
"Kok saya diam ? Saat dalam kekuasaan saya yg ikut bongkar papa minta saham, petral, TKA ilegal dll. Saya tetap bersuara baik saar di dalam maupun saat di luar," ujar Said Didu.

Lebih lanjut, Said Didu mengatakan bahwa dirinya tidak bisa jad penjilat.
"Agar tahu saja.
Saya termasuk yg buka kasus papa minta saham.
Saya tdk terbiasa diam tapi juga tdk bisa jadi penjilat," imbuhnya.
Said Didu pun turut memberikan balasan serupa kepada orang yang menghinanya.
"Dan anda dahulu hanya diam pak said,tdk berani berkata kata, skrng setelah freeport dikuasi sampean malah banyak nyir nyir..," tulis netizen dengan akun @herikurniawan88.
"Saatnya saya balas pemaki ini agar tdk seenaknya. Anda tahu siapa yg buka papa minta saham ?
Siapa yg dapat rekaman tsb ? Apa saya diam ?
Justru kami sedang melawan mafia di freeport datang si papa dg teman2nya menggangu. Sepertinya anda tdk paham tapi cuma bisa memaki," balas Said Didu.
"Wadduuhhh yg bongkar papa minta saham terkait freeport adalah saya dan yg ikut berunding dg freeport adalah - saya tdk pernah diam. Smg anfa paham," sambung Said Didu.
"Lalu knp pak SS diberhentikan? Krn presiden mencium drama disitu, hanya utk cari nama, bkn utk menyelesaikan freeport utk kep bangsa. SS dan kelompok anda maupun si papa sama2 ditendang oleh presiden," balas akun @MasBroSocrates.
"Papa ditendang Presiden ? Justru papa balik lagi jadi ketua DPR dan katanya papa minta agar @sudirmansaid diberhentikan. Semoga paham ya," jawab Said Didu.
• Mahfud MD Mengaku Sempat Dukung Fadli Zon Penjarakan Sudirman Said, tapi Berubah karena Ini
Kronologi Kemelut Freeport hingga Kasus Papa Minta Saham
Seperti apa kronologi perjanjian kontrak pertambangan Freeport dengan pemerintah Indonesia dan berbagai polemik dialaminya?
Berikut daftar yang sudah TribunWow.com rangkum:
Tahun 1967
- Kontrak pertama Freeport - Indonesia terjalin pada tahun 1967. Freeport menjadi perusahaan tambang asing pertama yang beroperasi di Indonesia setelah Undang-Undang Penanaman Modal Asing disahkan pada 1967.
- Kontrak karya generasi I mulai sejak 1973-1991.
- Total eksploitasi: 258 ribu ton.
Tahun 1991
- Kontrak Karya II berlaku 30 tahun dengan periode produksi berakhir pada tahun 2012, serta kemungkinan perpanjangan 10 tahun selama dua kali (sampai tahun 2041).
Tahun 2009
- Kewajiban penghiliran tambang mulai diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara selalu berubah-ubah.
- Peraturan Pemerintah No 23/2010 menyebutkan kewajiban divestasi hingga 20 persen.
- Peraturan Pemerintah No 24/2012 menyatakan kewajiban divestasi sebesar 51 persen hingga tahun kesepuluh.
- Peraturan Pemerintah No 1/2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, sebagai ganti Peraturan Pemerintah No 23/2010.
- Peraturan Pemerintah No 77/2014 menyebut kewajiban divestasi tambang bawah tanah 30 persen. Perpanjangan diajukan paling cepat dua tahun sebelum kontrak karya berakhir.
Tahun 2017
- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 1/2017. Dalam PP ini kontrak karya diubah menjadi izin usaha pertambangan khusus. Kewajiban divestasi bertahap hingga 51 persen.
12 Januari 2017
- Ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia berhenti.
Kasus PT Freeport Indonesia 2015 - Kasus Papa Minta Saham
Sebelumnya, sebuah kasus dan skandal politik saat Mantan Ketua DPR Setya Novanto disebut mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta saham dalam sebuah pertemuan dengan PT Freeport Indonesia.
16 November 2015
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) Sudirman Said, melapokan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
2 Desember 2015
Sidang MKD dimulai dan Sudirman Said memberikan rekaman utuh dan transkip percakapan antara Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Direktur Freeport Maroef Sjamsoeddin sebagai bukti perbuatan Novanto.
16 Desember 2015
Seluruh anggota MKD memutuskan Novanto bersalah, suara terbanyak memutuskan sanksi sedang yaitu pemberhentian sebagai Ketua DPR RI.
Pada hari yang sama Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI.

Suasana usai penandatanganan Sales and Purchase Agreement PT Inalum (Persero) dengan Freeport McMoran di Kementerian ESDM, Kamis (27/9/2018). Turut dalam kesepakatan ini Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin, CEO Freeport McMoran Richard Adkerson, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA)
Pemerintah Kuasai Freeport
Diberitakan sebelumnya, pembahasan mengenai Freeport kembali ramai setelah pemerintah secara resmi menguasai saham mayoritas di PT Freeport Indonesia melalui PT Inalum (Persero), Sabtu (22/12/2018).
Dikutip dari laman resmi Setkab, dengan beralihnya kepemilikan saham mayoritas ke Inalum, Kontrak Karya Freeport berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP).
IUPK-OP itu menggantikan Kontrak Karya yang sudah berjalan dari tahun 1967 dan 1991 (pembaharuan) dengan masa berlaku sampai 2021.
Dengan terbitnya IUPK ini, maka PT Freeport akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi.
PT. Freeport Indonesia juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.
Dalam divestasi saham ini, Inalum membayar 3,85 miliar dolar AS kepada Freeport McMoran Inc (FCX) dan Rio Tinto, untuk membeli sebagian saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI sehingga kepemilikan Inalum meningkat dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen.
"Kepemilikan 51,23 persen tersebut nantinya akan terdiri dari 41,23 persen untuk INALUM dan 10 persen untuk Pemerintah Daerah Papua.
Saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM) yang 60 persen sahamnya akan dimiliki oleh Inalum dan 40 persen oleh BUMD Papua,” ungkap Kementerian ESDM melalui siaran persnya, Jumat (21/12/2018) sore.
• Andi Arief Tantang Budiman Sudjatmiko Tunjukkan Bukti soal SBY Perpanjang Kontrak Freeport
Menurut siaran pers Kementerian ESDM itu, Inalum akan memberikan pinjaman kepada BUMD sebesar 819 juta dolar AS yang dijaminkan dengan saham 40 persen di IPPM.
“Cicilan pinjaman akan dibayarkan dengan dividen PTFI yang akan didapatkan oleh BUMD tersebut."
"Namun dividen tersebut tidak akan digunakan sepenuhnya untuk membayar cicilan."
"Akan ada pembayaran tunai yang diterima oleh Pemerintah Daerah,” lanjut Kementerian ESDM. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)