Breaking News:

Kabar Tokoh

Andi Arief Tantang Budiman Sudjatmiko Tunjukkan Bukti soal SBY Perpanjang Kontrak Freeport

Wasekjen Demokrat Andi Arief membantah pernyataan Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko soal perpanjangan kontak PT Freeport Indonesia oleh SBY pada 2014.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS/ARIS PRASETYO
Freeport 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Sekjen DPP Demokrat Andi Arief membantah pernyataan Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Budiman Sudjatmiko soal perpanjangan kontak PT Freeport Indonesia oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2014 silam.

Hal tersebut tampak dari unggahan Andi Arie di laman Twitter @AndiArief__, Minggu (23/12/2018) malam.

Melalui kicauannya itu, Andi Arief menantang Budiman Sudjatmiko untuk menunjukkan bukti atas pernyataannya itu.

Andi Arief bahkan meminta Budiman Sudjatmiko untuk menutup akun Twitternya jika apa yang dikatakannya itu tidak terbukti benar.

"Kita minta @budimandjatmiko menunjukkan bukti surat resmi yang menyatakan SBY memperpanjang kontrak. Kalau gak ada, tutup akun aja," tulis Andi Arief.

Adu Argumen dengan Rizal Ramli soal Kontrak Freeport, Mahfud MD: Masalahnya Tak Semudah Itu

Pernyataan Andi Arief itu menanggapi kicauan @budimandjatmiko pada Sabtu (22/12/2018) malam yang menyebutkan bahwa SBY memperpanjang kontrak TPT Freeport Indonesia sampai tahun 2041.

Menurut Budiman, SBY memperpanjang kontraknya pada tujuh hari sebelum lengser dari jabatannya sebagai Presiden.

"SBY memperpanjang kontrak Freeport sampai 2041 pd 7 hari sebelum lengsernya. Padahal tadinya akan berakhir 2021," tulis Budiman Sudjatmiko.

Pernyataan Budiman terkait ini disampaikannya sebagai tanggapan dari cuitan warganet pemilik akun @ManeKwaik yang mengunggah berita soal perpanjangan kontrak Freeport di era pemerintahan SBY.

Diberitakan Kompas.com pada Minggu (8/6/2014), pemerintah Indonesia memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia, dari yang seharusnya berakhir pada tahun 2021, menjadi lebih panjang lagi, yaitu tahun 2041.

Meski perpanjangan kontrak akan ditandatangani dua tahun sebelum kontrak berakhir atau pada 2019, pemerintah menjamin bahwa kesepakatan menjamin perpanjangan kontrak akan tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) yang akan ditandatangani sebelum masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berakhir.

"Perjanjian ini menjadi bagian tak terpisahkan, mengikat dua belah pihak, Indonesia dan Freeport, dan merupakan bagian dari amandemen kontrak," jelas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kala itu, Sukhyar, Jumat (6/6/2014).

Sukhyat mengatakan, keputusan itu diambil untuk memberikan kepastian bagi investor asing karena dana investasi yang dibenamkan oleh Freeport besar, yakni mencapai 15 miliar dollar AS.

Bahas soal Freeport, Mahfud MD Sebut Pemerintahan SBY Sempat Diancam

Namun, menurut pengamat pertambangan Marwan Batubara, pemerintah seharusnya memperlakukan Freeport sama dengan perusahaan tambang asing yang memiliki kewajiban melepas 51 persen sahamnya.

Dengan begitu, Indonesia bisa mengambil kontrol atas perusahaan-perusahaan tambang yang dikuasai oleh pihak asing itu.

Halaman
12
Tags:
Andi AriefBudiman SudjatmikoSusilo Bambang Yudhoyono (SBY)PT Freeport Indonesia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved