Kabar Tokoh
Tolak Pemberhentian Sementara Dirinya dari DPD RI, GKR Hemas: Saya Menolak Cara yang Menabrak Hukum
GKR Hemas menyatakan menolak pemberhentian sementara yang dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) RI.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menyatakan menolak pemberhentian sementara yang dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) RI.
Termasuk, dia juga membantah jika dikatakan malas mengikuti sidang paripurna di lembaga negara tersebut.
“Kalau saya dikatakan malas itu terserah persepsinya. Tetapi, saya menolak adanya pemberhentian sementara dari BK DPD RI,” ujar GKR Hemas dalam jumpa pers di kantor DPD DIY, Jumat (21/12/2018).
• GKR Hemas Diberhentikan Sementara dari DPD RI, Begini Tanggapan Sri Sultan Hamengkubuwono X
Dia menjelaskan ada beberapa alasan dan juga klarifikasi mengenai adanya berita yang beredar pada Kamis (20/12/2018).
Dia mengatakan, dalam perjalannya sebagai anggota di lembaga negara tersebut, baru dua kali dia melakukan izin mengikuti rapat atau persidangan dengan surat dan alasan yang tidak bisa dia jelaskan.
“Jadi kalau disebut saya sampai 12 kali absen hitungannya dari mana. Saya selalu tanda tangan kehadiran namun saya memang tidak duduk secara fisik di persidangan itu,” urai GKR Hemas.
Bahkan, GKR Hemas mengaku tetap melaksanakan tugas-tugasnya sebagai anggota DPD RI, termasuk reses dan juga kunjungan kerja.
Meskipun, uang untuk reses tahun 2017 tidak diterimanya, dia tetap menjalankan tugasnya.
“Saya mengemban amanah dari rakyat Yogya dan saya perjuangkan,” urainya.
Ketidak hadirannya dalam persidangan dan rapat-rapat di DPD RI belakangan ini bukan tanpa alasan.
Menurutnya, sejak Oesman Sapta Odang (OSO) dan beberapa rekannya mengambil alih kepemimpinan di DPD RI secara ilegal, dia dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya.
“Makanya, kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin oleh pak OSO dan kawan-kawan, berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya,” ujar istri Sri Sultan Hamengku Buwono X ini.
• Jokowi: 51,2 Persen Saham Freeport Sudah Beralih ke Inalum dan Telah Dibayar Lunas
Dasar dari penyebutan kepemimpinan yang ilegal ini, ujar GKR Hemas, berdasarkan atas putusan MA di tingkat kasasi.
Hingga kini, ujarnya, MA tidak pernah menyatakan benar dan sah pengambilalihan kepemimpinan tersebut.