Breaking News:

Kabar Tokoh

Tolak Pemberhentian Sementara Dirinya dari DPD RI, GKR Hemas: Saya Menolak Cara yang Menabrak Hukum

GKR Hemas menyatakan menolak pemberhentian sementara yang dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) RI.

Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pimpinan DPD RI Periode 2014-2019 Gusti Kanjeng Ratu Hemas saat memberikan keterangan kepada wartawan di kediamanya di Jakarta, Rabu (5/4/2017). Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menegaskan dirinya masih resmi menjabat Wakil Ketua DPD periode 2014-2019. Menurutnya, MA sudah memutuskan untuk mencabut aturan tata tertib (tatib) yang mengubah masa jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi 2,5 tahun. 

TRIBUNWOW.COM - Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menyatakan menolak pemberhentian sementara yang dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) RI.

Termasuk, dia juga membantah jika dikatakan malas mengikuti sidang paripurna di lembaga negara tersebut.

“Kalau saya dikatakan malas itu terserah persepsinya. Tetapi, saya menolak adanya pemberhentian sementara dari BK DPD RI,” ujar GKR Hemas dalam jumpa pers di kantor DPD DIY, Jumat (21/12/2018).

GKR Hemas Diberhentikan Sementara dari DPD RI, Begini Tanggapan Sri Sultan Hamengkubuwono X

Dia menjelaskan ada beberapa alasan dan juga klarifikasi mengenai adanya berita yang beredar pada Kamis (20/12/2018).

Dia mengatakan, dalam perjalannya sebagai anggota di lembaga negara tersebut, baru dua kali dia melakukan izin mengikuti rapat atau persidangan dengan surat dan alasan yang tidak bisa dia jelaskan.

“Jadi kalau disebut saya sampai 12 kali absen hitungannya dari mana. Saya selalu tanda tangan kehadiran namun saya memang tidak duduk secara fisik di persidangan itu,” urai GKR Hemas.

Bahkan, GKR Hemas mengaku tetap melaksanakan tugas-tugasnya sebagai anggota DPD RI, termasuk reses dan juga kunjungan kerja.

Meskipun, uang untuk reses tahun 2017 tidak diterimanya, dia tetap menjalankan tugasnya.

“Saya mengemban amanah dari rakyat Yogya dan saya perjuangkan,” urainya.

Ketidak hadirannya dalam persidangan dan rapat-rapat di DPD RI belakangan ini bukan tanpa alasan.

Menurutnya, sejak Oesman Sapta Odang (OSO) dan beberapa rekannya mengambil alih kepemimpinan di DPD RI secara ilegal, dia dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya.

“Makanya, kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin oleh pak OSO dan kawan-kawan, berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya,” ujar istri Sri Sultan Hamengku Buwono X ini.

Jokowi: 51,2 Persen Saham Freeport Sudah Beralih ke Inalum dan Telah Dibayar Lunas

Dasar dari penyebutan kepemimpinan yang ilegal ini, ujar GKR Hemas, berdasarkan atas putusan MA di tingkat kasasi.

Hingga kini, ujarnya, MA tidak pernah menyatakan benar dan sah pengambilalihan kepemimpinan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Tags:
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) HemasDPD RIOesman Sapta Odang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved