Breaking News:

Kasus Korupsi

Kronologi Pegawai KONI Lihat Tumpukan Uang Rp 7,4 Miliar di Lantai Ruangan Pimpinan sebelum OTT KPK

Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu tergeletak begitu saja di salah satu lantai ruangan Kantor KONI Pusat.

Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy menggunakan rompi tahanan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari. KPK resmi menahan lima orang tersangka diantaranya Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana dengan barang bukti berupa uang senilai Rp7,318 Miliar terkait kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI). 

TRIBUNWOW.COM - Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu tergeletak begitu saja di lantai ruangan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.

Sebuah pemandangan yang sempat terlihat sebelum operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK yang menjaring bendahara dan sekjen KONI.

Hal itu diungkapkan oleh seorang pegawai KONI yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Tribun di sekitar Kantor KONI, Kamis (20/12/2018).

Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK di Tahun 2018 (Part 2)

Ia mengaku, sempat melihat tumpukan uang yang diketahui belakangan senilai Rp 7,4 miliar di ruangan pimpinan KONI secara tidak sengaja.

Dia mengaku baru kali itu melihat tumpukan uang di ruangan tersebut.

Dia pun tidak mengerti jika tumpukan uang itu merupakan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dicairkan secara tunai.

"Ya sempat melihat. Itu juga tidak sengaja. Cuma pas ada yang buka pintu, terus kelihatan. Enggak tahu uang apa. Itu pimpinan lah. Saya enggak paham banget," ucapnya.

Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kementerian Pemuda dan Olahraga ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018). KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, Deputi IV Kemenpora, Pejabat pembuat komitmen Kemenpora AdhinPurnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyatno serta mengamankan barang bukti Rp 7,318 Miliar terkait penyaluran bantuan Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.
Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kementerian Pemuda dan Olahraga ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018). KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, Deputi IV Kemenpora, Pejabat pembuat komitmen Kemenpora AdhinPurnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyatno serta mengamankan barang bukti Rp 7,318 Miliar terkait penyaluran bantuan Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Saat ditanya mengenai kebenaran tidak digajinya pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia selama lima bulan, ia enggan banyak berkomentar.

Diperiksa KPK soal Kasus Meikarta, Deddy Mizwar: Sejak Awal Ada yang Kurang Beres

"Enggak tahu kalau yang itu," kata dia singkat sembari meminum es teh manis yang ada di hadapannya.

Kendati demikian, ia membeberkan satu hal yang menurutnya, sudah menjadi rahasia umum di tempatnya.

Yakni, pelaporan dana hanya cukup pakai nota yang dapat dibeli di warung.

"Saya enggak tahu persis sih, tapi sudah jadi omongan orang banyak lah. Coba tanya yang lain saja," katanya.

Dari informasi tersebut, Tribun mencoba untuk menghubungi Ketua KONI Pusat, Tono Suratman dan Wakil Ketua KONI, Suwarno.

Namun, keduanya sama sekali tidak merespon pesan singkat maupun telepon dari Tribun. 

Hanya saja, keduanya beberapa kali terlihat "Online" di aplikasi WhatsApp.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, selama penyelidikan hingga penyidikan, tata kelola keuangan KONI ditemukan problem yang sangat serius.

Meski, dirinya tidak dapat mengonfirmasi benar tidaknya pertanggungjawaban ke KONI hanya perlu memakai nota yang dapat dibeli dari warung.

"Kami tidak bisa mengonfirmasi pakai nota warung atau tidak. Hanya saja, dari bukti yang kami temukan, ada permasalahan yang serius dalam tata kelola keuangan KONI," ucapnya.

Bicara Soal OTT Pejabat Kemenpora, Mahfud MD: Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Deputi IV Kemenpora Mulyana (kiri) menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari. KPK resmi menahan lima orang tersangka diantaranya Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana dengan barang bukti berupa uang senilai Rp7,318 Miliar terkait kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI).
Deputi IV Kemenpora Mulyana (kiri) menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari. KPK resmi menahan lima orang tersangka diantaranya Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana dengan barang bukti berupa uang senilai Rp7,318 Miliar terkait kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bagi KPK, masalah terbesarnya adalah lemahnya akuntabilitas dari lembaga yang memakai uang negara tersebut.

Meski, dana operasional dan kegiatan mereka, diperoleh dari dana hibah Kemenpora.

Jangan sampai, lanjut dia, ada anggapan dana hibah merupakan pemberian yang tidak memerlukan pertanggungjawaban secara rinci, sebagaimana tertera dalam mekanisme yang sudah ditetapkan oleh aturan keuangan negara.

Terlebih, apabila ada pemalsuan fakta yang seharusnya terjadi di lapangan, pada kenyataannya, hal itu hanya "seolah-olah" ada.

Andri Rahmat Sebut Bilik Asmara di Lapas Sukamiskin Dipakai 7 Napi Korupsi, Suami Inneke Termasuk

"Jangan ada anggapan, dana hibah ini tidak terjelaskan dengan bukti-bukti yang memadai dan tidak sesuai dengan aturan," jelasnya.

KPK kembali menjelaskan, dana hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan gelaran Asian Games di Jakarta dan Palembang beberapa waktu lalu.

Meski, ada pencairan dana hibah dalam kurun waktu perhelatan pesta olahraga terbesar di Asia itu.

"Sejauh ini tidak ada kaitannya. Hanya, diduga benar ada pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI saat acara berlangsung," urai dia. (Tribunnews/Amryono Prakoso)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegawai KONI Tak Sengaja Melihat Tumpukan Uang Senilai Rp 7,4 Miliar di Lantai Ruangan Pimpinan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)Operasi Tangkap Tangan (OTT)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Kasus Korupsi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved