Kabar Tokoh
Bahar bin Smith Pernah Tempuh Upaya Ini untuk Hindari Jeruji Besi, Sakit Akut hingga Ganti Nama
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar. Bahar sempat menempuh berbagai upaya untuk mengindari tahanan.
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Barat sejak Selasa (18/12/2018).
Habib Bahar diketahui terlibat kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja yang berinisial CAJ (18) dan JA (17) pada 1 Desember 2018.
Sebelum akhirnya mendekam di balik tahanan, Habib Bahar sempat menempuh berbagai upaya untuk mengindari jeruji besi.
Berikut beragam upaya yang pernah ditempuh Habib Bahar sebelum akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka dikutip TribunWow dari Tribunnews.com :
1. Ajukan Penangguhan Karena Sakit
Habib Bahar bin Smith pernah mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak Polda Jawa Barat.
Penangguhan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar.
"Betul, sudah kita masukkan (surat penangguhan penahanan)," ujar Aziz, Kamis (20/12/2018).
Menurut keterangan Aziz, alasan Bahar mengajukan penangguhan karena dirinya sakit maag akut.
Pihaknya juga memberikan surat keterangan dokter terkait status kesehatan Bahar untuk menambahkan bukti.
"Beliau kooperatif, taat hukum dan hormati proses. Sedang sakit ada surat terlampir dari rumah sakit maag akut," jelas Aziz.
• Tetangga Sebut Korban Penganiayaan Mirip dengan Habib Bahar bin Smith, Berikut Kesamaannya

2. Diduga akan Melarikan Diri
Mabes Polri membeberkan alasan mengapa melakukan penahanan kepada Habib Bahar bin Smith.
Melalui keterangan dari Karopenmas Divisi Humas Brigjen Pol Dedi Prasetyo, penahanan tersebut dilakukan lantaran beredar informasi bahwa Bahar akan melarikan diri.
"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," sebut Dedi, Selasa (18/12/2018).
Namun Dedi tidak memberikan keterangan lebih lanjut tentang identitas orang yang dimaksudkannya.

3. Mengganti Nama
Berdasarkan informasi dari tim penyidik kepolisian, Bahar diketahui telah menggunakan alat komunikasi dan mengganti namanya dengan Rizal.
Polda Jawa Barat kemudian mengambil dua opsi, yakni melakukan penangkapan paksa atau melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.
"Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, maka dapat dilakukan penegakan hukum biasa, berupa pemanggilan tersangka kepada BS," jelasnya.
• Tetangga Ungkap Ayah Korban Penganiayan Bahar bin Smith Sempat Bohong tentang Penyebab Luka Anaknya
4. Pengacara Siapkan Surat Permohonan
Pengacara Habib Bahar, Aziz Yanur menjelaskan bahwa pihaknya menyiapkan surat jaminan.
Aziz juga mengungkapkan, Bahar dicecar 34 pertanyaan saat proses pemeriksaan.
Pihak kepolisian juga langsung mengeluarkan surat penangkapan saat pemeriksaan dilakukan.
Aziz mengungkapkan, Bahar menjalani pemeriksaan dengan kooperatif.
Ia juga menghormati proses hukum yang ada dan juga sabar, tegar, dan siap menerima konsekuensi sebagai public figure.
Aziz juga menjelaskan bahwa klien nya dalam keadaan sehat saat menjalani pemeriksaan.

Pihak pengacara menyiapkan surat permohonan untuk menyikapi kemungkinan terburuk yang ada.
Surat permohonan tersebut, adalah surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan, surat jaminan dan meminta agar kepolisian menyamakan Habib Bahar dengan pihak lain yang memiliki kasus yang serupa.
"Terimakasih kepada Polisi yang memeriksa secara profesional, proporsional, dan melindungi hak-hak klien kami, kami sangat apresiasi," katanya.
Kondisi Terkini Habib Bahar
Sudah tiga hari Habib Bahar mendekam di tahanan lantaran kasus penganiayaan yang dilakukannya.
Kondisi kesehatan dari Habib Bahar bin Smith kemudian dijelaskan oleh Kuasa Hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar.
Dari keterangannya, diketahui bahwa Bahar bin Smith dalam keadaan sehat.
"Alhamdulillah sehat dan segar. Habib masih ditahan di Mapolda Jabar," kata Aziz Yanuar dikutip dari Tribunjabar, Jumat (21/12/2018).
• Respons Mahfud MD hingga Fadli Zon Soal Kasus Bahar Bin Smith, ada yang Sebut Kriminalisasi Ulama
Kasus Habib Bahar Bin Smith
Habib Bahar bin Smith dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap dua orang berinisial CAJ (17) dan JA (18), di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pukul 11.00 WIB.
Diketahui, laporan berawal dari Jamal yang merupakan ayah dari JA.
Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Berdasar keterangan dari Pengacara Bahar bin Smith Azis, polisi menggunakan haknya untuk meminta Bahar tetap tinggal di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, hingga pemeriksaan selesai selama 1x24 jam.
Menurut Aziz, Bahar dicecar 34 pertanyaan oleh penyidik di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018) malam.
Kemudian, dikutip dari TribunJabar.id, kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith resmi ditahan di Mapolda Jabar sejak Selasa (18/12/2018).
"Tersangka BS ( Habib Bahar bin Smith ) resmi kami tahan di Mapolda Jawa Barat," kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018).
Begitu juga Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus mengatakan hal yang sama, bahwa Habib Bahar bin Smith sudah ditahan di Mapolda Jawa Barat.
Namun Aziz Yanuar selaku pengacara Habib Bahar bin Smith menyatakan hal yang berbeda.
Dirinya mengatakan bahwa kliennya belum ditahan, hanya saja masih dilakukan pemeriksaan mendalam selama 1x24 jam dan asih didampingi oleh kuasa hukum.
"Sudah resmi ditahan, tidak ada lagi kuasa hukum yang mendampingi malam ini," tandas Iksantyo Bagus.
(TribunWow.com)