Breaking News:

Kabah Tokoh

Akui Pernah Pakai Bilik Asmara, Inneke Koesherawati Ungkap Fasilitas Mewah di Dalamnya

Artis Inneke Koesherawati mengakui memakai saung atau bilik asmara yang dibuat di Lapas Sukamiskin untuk melayani sang suami Fahmi Darmawansyah.

Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah memeluk istrinya, Inneke Koesherawati usai menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5/2017). 

 Suap Mobil

 Sebelumnya, Fahmi Darmawansyah mengakui telah menyuap Wahid Husen berupa sebuah mobil Mitshubisi Triton.

"Iya benar," kata Fahmi.

Bukan hanya mobil, dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Fahmi juga memberikan sejumlah uang dengan total seluruhnya sebesar Rp 39,5 juta kepada Wahid.

Hal itu untuk memuluskan niatnya agar lelusa keluar masuk lapas.

Kepada awak media, Fahmi mengaku baru mengenal Wahid Husein belum lama ini. "Baru," ujar dia.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan, bilik asmara itu tak hanya dipakai sendiri oleh Fahmi tetapi juga disewakan untuk aktivitas hubungan suami-istri warga binaan lainnya sebesar Rp 650.000.

Adapun pengelolaan bilik asmara melibatkan tahanan pendamping Fahmi Darwansyah yakni terdakwa Andri Rahmat.

Terdakwa Andri sendiri merupakan narapidana di Lapas Sukamiskin yang menjalani hukuman penjara selama 17 tahun, atas kasus pidana umum pembunuhan.

Dalam dakwaan Jaksa, Fahmi dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer.

Sebut Indonesia Darurat Korupsi, Sudirman Said: Di Bawah Jokowi, Negara Alami Banyak Kasus Memalukan

Fasilitas Kamar Mewah

Selain bilik asmara, menurut jaksa, sel yang ditempati Fahmi dilengkapi dengan berbagai fasilitas di luar standar kamar Lapas yang seharusnya.

Misalnya, sel Fahmi dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL).

Fahmi juga diperbolehkan menggunakan ponsel selama di dalam Lapas.

"Terdakwa selaku Kalapas mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi, namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung. Bahkan, Fahmi diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin," kata jaksa.

Halaman
123
Tags:
Inneke KoesherawatiBilik AsmaraKasus KorupsiFahmi DarmawansyahKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved