Breaking News:

Kabah Tokoh

Tulis Surat untuk Merry Hoegeng, Ahok Ungkap Kapan Ia Bakal Bebas dari Penjara

Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok memastikan dirinya bebas pada 24 januari 2019 melalui surat yang ditulis untuk Meri Hoegeng

Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Astini Mega Sari
POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Ilustrasi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok memastikan dirinya bebas pada 24 januari 2019 melalui surat yang ditulis untuk Meri Hoegeng. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok memastikan dirinya bebas pada 24 januari 2019 melalui surat yang ditulis untuk Meri Hoegeng.

Merry Hoegeng merupakan istri mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso.

Inilah Program Ahok Show yang Rencananya Digarap Ahok setelah Bebas dari Tahanan, Kemasan Milenial

Dilansir Tribunwow.com dari unggahan Instagram Stories adik kandung Ahok, Fifi Lety Tjahaya Purnama, @fifiletytjahajapurnama pada Rabu (19/12/2018), ia mengunggah surat yang ditulis Ahok.

Dalam surat itu, Ahok menyebut akan mengunjungi Merry setelah dia bebas dari penjara.

Ahok juga mendoakan Merry agar cepat sembuh.

Di akhir surat itu, Ahok membubuhkan tanda tangan dan menulis inisial namanya, BTP, serta tanggal saat surat ditulis.

Ahok menuliskan surat untuk Merry Hoegeng dari Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (16/12/2018).

Sederet Rencana Besar Ahok setelah Bebas dari Tahanan, Siapkan Program Televisi hingga Masuk Parpol

"Yth Ibu Meri Hoegeng.

Cepat sembuh ya bu.

Saya sudah jadwalkan untuk mengunjungi ibu di rumah ketika sudah bebas.

Saya segera bebas di 24 Januari 2019.

Tuhan dan juga kami semua sayang sama ibu.

Salam dari Mako Brimob," tulis Ahok.

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok memastikan dirinya bebas pada 24 januari 2019 melalui surat yang ditulis untuk Meri Hoegeng.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok memastikan dirinya bebas pada 24 januari 2019 melalui surat yang ditulis untuk Meri Hoegeng. (Instagram @fifiletytjahajapurnama)

Diberitakan dari Pos-Kupang.com pada Rabu (19/12/2018), Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.

Halaman
12
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)AhokMerry HoegengHoegeng Imam Santoso
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved