Breaking News:

Pilpres 2019

Penjelasan Bawaslu DKI Jakarta soal Pose Dua Jari Anies Baswedan di Konfernas Gerindra

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Muhammad Jufri angkat bicara soal pelaporan pose jari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Penulis: Vintoko
Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews/Jeprima
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sesi wawancara khusus dengan Tribun Network di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018). Pada wawancara tersebut tim Tribun membahas mengenai kinerja Anies selama 1 tahun kebelakang sekaligus kinerja kedepannya yang akan dia lakukan. 

TRIBUNWOW.COM - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Muhammad Jufri angkat bicara soal pelaporan pose jari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat Konferensi Nasional (Konfernas) Gerindra.

Hal itu disampaikan Muhammad Jufri saat menjadi narasumber dalam acara 'Apa Kabar Indonesia Pagi' TV One, Rabu (19/12/2018).

Diketahui sebelumnya, Anies Baswedan dilaporkan atas dugaan kampanye terselubung.

Pose Dua Jari Anies Baswedan di Konfernas Gerindra yang Berujung Laporan ke Bawaslu

Awalnya, Muhammad Jufri mengatakan laporan terkait pose jari Anies Baswedan sudah diterima Bawaslu RI.

Lantas, terkait dugaan kampanye terselubung, Muhammad Jufri mengungkapkan, setiap Kepala Daerah yang ikut berkampanye harus mengajukan cuti.

Hal itu, kata Muhammad Jufri, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pada prinsipnya memang di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, bahwa setiap Kepala Daerah yang ingin melakukan kegiatan kampanye atau ingin ikut serta dalam kegiatan kampanye maka dia harus menjalankan cuti terlebih dahulu," jelas Muhammad Jufri.

"Di dalam UU tadi bahwa setiap kepala daerah baik dia ingin menjadi tim kampanye maka dia harus menjalani cuti dulu, atau melakukan kegiatan kampanye."

"Jadi di dalam aturan itu bisa menjadi tim kampanye atau diikutkan dalam kegiatan kampanye, semuanya harus menjalani cuti," imbuh Muhammad Jufri.

Setelah melakukan pengecekan, kata Muhammad Jufri, Anies Baswedan bukan bagian dari tim kampanye.

"Kalau dia bukan bagian tim kampanye maka memang dia tidak ikut cuti,"

"Permasalahannya apakah kegiatan (Konfernas) itu mengandung unsur kampanye atau tidak. Inilah yang harus didalami," ujar Muhammad Jufri.

Tanggapi Pernyataan Prabowo soal Indonesia akan Punah, Maruf Amin: Memangnya Hewan Purba?

Simak video selengkapnya di bawah ini:

Diberitakan sebelumnya, pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat Konferensi Nasional (Konfernas) Gerindra pada Senin (17/12/2018) berujung pelaporan ke Bawaslu.

Laporan itu disampaikan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) yang menganggap ada dugaan kampanye terselubung pada pose jari Anies, Selasa (18/12/2018).

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, GNR menganggap Anies menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Daerah untuk ikut berkampanye pada calon presiden (capres) tertentu.

Dikutip dari tayangan video di kanal YouTube GerindraTV, terlihat Anies mengacungkan pose dua jari.

Pose dua jari Anies Baswedan saat Konfernas Gerindra di Jawa Barat
Pose dua jari Anies Baswedan saat Konfernas Gerindra di Jawa Barat (Capture YouTube GerindraTV)

Pose telunjuk dan jempol itu akrab dengan kampanye dari capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Pose dua jari Sandiaga Uno yang sama dengan Anies Baswedan
Pose dua jari Sandiaga Uno yang sama dengan Anies Baswedan (Capture YouTube GerindraTV)

Bahkan, saat pidato Anies, Sandiaga juga menunjukkan pose tersebut.

"Indikasinya adalah ketika dia (Anies) mengacungkan sebuah simbol. Ini kan simbol dari (paslon nomor urut) 02," kata Juru Agung di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).

Menurut pelapor, tindakan Anies itu melanggar Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal itu, disebutkan Kepala Daerah termasuk Gubernur dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk berkampanye.

Kata Mendagri soal Pose Dua Jari Anies Baswedan di Konferensi Nasional Gerindra

Selain itu, Kepala Daerah yang ingin berkampanye diharuskan untuk mengambil cuti dari jabatannya.

Sebelum GNR, Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono juga telah mengkritisi pose Anies tersebut.

Kemendagri, kata Soni, tidak sampai melaporkan Anies, namun hanya memberikan peringatan.

Anies juga tak meminta izin Kemendagri saat menghadiri acara itu.

"Kemendagri akan memperingatkan saja, boleh hadir, tapi lain kali tidak boleh memberikan simbol dukungannya angkat dua jari," jelas Soni pada Tribunnews.

Sementara atas pelaporan dari GNR, Bawaslu RI akan berkoordinasi dengan Bawaslu Jawa Barat karena kejadian itu terjadi di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Saya lagi cek dari Bawaslu Jabar karena lokasi itu wewenangnya Bawaslu Jabar. Saya lagi minta info, termasuk videonya saya belum lihat," kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin saat ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018) pada Kompas.com.

Di Konferensi Nasional Gerindra, Anies Baswedan Bandingkan Pemilu dengan Pertandingan Sepak Bola

Mendagri Serahkan ke Bawaslu

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan pelaporan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengacungkan dua jari saat hadir di acara Partai Gerindra kepada Bawaslu.

Hal itu disampaikan Tjahjo saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

"Iya itu kami tidak bisa membuat opini, Bawaslu lah yang menentukan. Kayak dulu ada menteri yang dipanggil kan juga ada. Tugas kami hanya (memberi izin), gubernur yang baru mengajukan izin baru Pak Anies yang kedua Gubernur Kepri, itu saja," kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Tags:
Pilpres 2019Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Anies BaswedanKonferensi Nasional (Konfernas) Gerindra
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved