Breaking News:

Kabar Tokoh

Kata Mendagri soal Pose Dua Jari Anies Baswedan di Konferensi Nasional Gerindra

Mendagri menyerahkan pelaporan Anies Baswedan yang mengacungkan dua jari di acara Partai Gerindra ke Bawaslu.

Editor: Astini Mega Sari
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo Memberikan Keterangan Pers Usai Putusan Sidang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/5/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan pelaporan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengacungkan dua jari saat hadir di acara Partai Gerindra kepada Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu).

Hal itu disampaikan Tjahjo saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

"Iya itu kami tidak bisa membuat opini, Bawaslu lah yang menentukan. Kayak dulu ada menteri yang dipanggil kan juga ada. Tugas kami hanya (memberi izin), gubernur yang baru mengajukan izin baru Pak Anies yang kedua Gubernur Kepri, itu saja," kata Tjahjo.

Namun Tjahjo mengatakan saat hadir di acara Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul, Bogor, Senin (17/12/2018), Anies hanya mengajukan izin untuk menghadiri acara, bukan untuk kampanye.

Pose Dua Jari Anies Baswedan di Konfernas Gerindra yang Berujung Laporan ke Bawaslu

Saat ditanya kembali apakah jika Anies hanya meminta izin sebagai tamu diperbolehkan mengacungkan dua jari, Tjahjo kembali enggan menjawab.

"Bukan hak kami (menjawab), itu haknya Bawaslu. Izinnya satu hari saja (Senin), kecuali Sabtu-Minggu, kalau Sabtu-Minggu bebas," ucap Tjahjo.

Anies sebelumnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan kampanye terselubung oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), Selasa (18/12/2018).

Anies dianggap menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala daerah untuk mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.

Tanggapi Pernyataan Prabowo soal Indonesia akan Punah, Maruf Amin: Memangnya Hewan Purba?

Juru Bicara GNR Agung Wibowo mengatakan, dugaan kampanye itu dilakukan Anies saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul, Bogor, Senin (17/12/2018).

Dalam acara itu, Anies mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk, yang dianggap simbol pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

"Indikasinya adalah ketika dia (Anies) mengacungkan sebuah simbol. Ini kan simbol dari (paslon nomor urut) 02," kata Juru Agung di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut pelapor, tindakan Anies itu melanggar Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu menyebutkan, kepala daerah termasuk gubernur, dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk berkampanye.

Di Konferensi Nasional Gerindra, Anies Baswedan Bandingkan Pemilu dengan Pertandingan Sepak Bola

Kepala daerah yang ingin berkampanye juga diharuskan untuk cuti.

Meski demikian, tindakan Anies yang menunjukkan gestur dua jari itu dilakukan pada hari kerja, bukan saat cuti.

Pelapor menilai, sikap Anies dapat menjadi preseden buruk ke depannya. Oleh karena itu, ia meminta Bawaslu mengusut adanya dugaan kampanye terselubung itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Dua Jari Anies Baswedan, Mendagri Serahkan ke Bawaslu

Sumber: Kompas.com
Tags:
Anies BaswedanTjahjo KumoloMenteri Dalam Negeri (Mendagri)Partai Gerindra
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved