Breaking News:

Pemilu 2019

Reaksi Djamal Aziz saat Disebut Karni Ilyas sebagai Penyebab KPU Dibully Masyarakat

Presenter Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne Karni Ilyas memberikan julukan kepada mantan anggota Komisi II DPR RI Djamal Aziz.

Penulis: Laila N
Editor: Claudia Noventa
(TRIBUN MEDAN/HO/KPU BINJAI)
Kotak suara untuk Pemilu 2019 disimpan di Kantor KPU Binjai. 

TRIBUNWOW.COM - Presenter Indonesia Lawyers Club (ILC), Karni Ilyas, memberikan julukan kepada mantan anggota Komisi II DPR RI, Djamal Aziz.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut diungkapkan Karni Ilyas dalam ILC yang ditayangkan TvOne, pada Selasa (18/12/2018).

Awalnya, ILC memutarkan video perdebatan Djamal Aziz ketika menjadi narasumber di ILC 11 Desember 2018 lalu.

Tanggapan Sejumlah Tokoh dan Penjelasan KPU soal Kotak Suara Kardus yang akan Digunakan dalam Pemilu

Pernyataan Djamal Aziz di situ dikatakan oleh Karni Ilyas membuat publik heboh dan geger.

"Oleh karena itu saya menjuluki Djamal Aziz sebagai Bapak Kardus," ujar Karni Ilyas disambut tawa dan tepuk tangan hadirin.

Setelah itu, Karni Ilyas memberikan kesempatan kepada Komisioner Komisi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz, untuk menjelaskan soal kotak kardus yang viral.

Saat mendekati Viryaz, Karni Ilyas mengaku kasihan kepada KPU lantaran menjadi bulan-bulanan dan di-bully masyarakat akibat pernyataan Djamal Aziz.

"Saya kasihan kepada KPU gara-gara Bapak Kardus itu (menengok ke Jamal) di-bully," kata Karni Ilyas.

Kotak Suara Kardus KPU Jebol saat Diduduki Dandim Kudus, Begini Kronologinya

Mendengar hal tersebut, Djamal Aziz langsung tertawa sembari geleng-geleng kepala.

Narasumber yang berada di sebelahnya pun terlihat mengusap bahu Djamal Aziz.

Hadirin yang ada di studio juga sempat tertawa mendengar celetukan Karni Ilyas.

Viryan kemudian memberikan penjelasan pemilihan kotak kardus sebagai tempat kotak suara.

Ia juga sempat memberikan penjelasan soal temuan kerusakan kotak suara di Kabupaten Badung.

"Air tergenang dan masuk ke KPU, teman-teman KPU Kabupaten Badung sudah membuat antisipasi sebenarnya," kata Viryan.

Ia menambahkan, hal yang tak terduga terjadi, sehingga merusak kotak karton, kotak suara yang rusak pun telah diganti.

PDIP Tantang Wiranto Sebut Langsung Nama Pelaku Perusakan Baliho Demokrat

Djamal Aziz di ILC, Selasa (18/12/2018)
Djamal Aziz di ILC, Selasa (18/12/2018) (Capture YouTube Indonesia Lawyers Club tvOne)

Diberitakan sebelumnya komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Promono Ubaid Tanthowi, mempertanyakan pihak-pihak yang memberikan kritikan terkait kotak suara berbahan dasar kardus atau karton kedap air.

Dikutip dari Kompas.com, Pramono menegaskan, pihaknya tidak menentukan bahan dasar kotak suara pemilu secara sepihak.

Namun, bahan dasar kotak suara dipilih dari kardus melalui persetujuan pemerintah dan DPR melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"KPU tidak bisa menetapkan sepihak, namun melalui persetujuan pemerintah dan DPR, lewat forum RDP," jelas Pramono saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).

"DPR kan ada wakil-wakil semua parpol, termasuk parpol-parpol pendukung pasangan capres-cawapres," sambungnya.

Pramono menjelaskan, usulan terkait kotak suara berbahan karton itu awalnya tercatat dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Logistik.

Mata Najwa Bakal Angkat Topik PSSI Bisa Apa Jilid 2, Najwa Shihab: Saya Melawan Mafia Bola

Usulan itu kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada Maret 2018.

Saat draf PKPU dibahas di dalam RDP, Pramono menjelaskan, pembahasan berlangsung dengan kepala dingin dan tidak ada yang menolak, apalagi walk out.

Draf yang sudah disetujui di RDP itu kemudian diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diundangkan.

"Dan di Kemenkumham tidak ada koreksi sama sekali. Misal karena bertentangan dengan undang-undang lain atau (undang-undang) yang lebih tinggi," ujar Pramono.

Atas dasar itulah Kemenkumham kemudian mengesahkan PKPU Nomor 15 Tahun 2018 pada 24 April 2018.

Pada Pasal 7 Ayat 1 PKPU itu, diatur soal kotak suara Pemilu 2019 berbahan dasar karton kedap air yang transparan satu sisi atau disebut juga dupleks.

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Djamal AzizKarni IlyasKomisi Pemilihan Umum (KPU)Kotak Suara Kardus
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved