E KTP
Dirjen Dukcapil Jelaskan 2 Fase Tata Kelola e-KTP, hingga Chip yang Bisa Dilacak
Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa pemerintah memiliki 2 fase tata kelola KTP Elektronik terkait temuan e-KTP.
Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), menjelaskan fase tata kelola KTP Elektronik atau e-KTP.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah memiliki 2 fase tata kelola KTP Elektronik, yang pertama ialah cetakan tahun 2011 hingga 2014 dan yang kedua adalah cetakan tahun 2014 akhir sampai sekarang.
Hal itu diungkapkan Zudan saat menjadi narasumber di program Indonesia Lawyers Club (ILC) yang ditayangkan di tvOne, Selasa (11/12/2018).
"Tahapan pertama masa berlakunya 5 tahun karena yang berlaku Undang-Undang No 23 Tahun 2006.
• Soal Kasus E-KTP yang Tercecer, Effendi Gazali: Banyak Cerita Menarik dan Lucu di Sini
Kemudian di Undang-Undang No 24 Tahun 2013 berlaku seumur hidup, sehingga ada arsitektur di dalam administrasi kependudukan Indonesia yang berubah," terangnya.
Selain itu, Zudan juga menjelaskan tentang proses pencetakan dan pengiriman generasi pertama KTP Elektronik.
"Generasi pertama KTP Elektronik dicetak secara massal di pusat oleh Konsorsium PNRI sampai tahun 2014.
Dari Konsorsium dikirim langsung ke kecamatan, jadi e-KTP yang ditemukan di Pondok Kopi merupakan e-KTP buatan tahun 2011 sampai 2013, ada masa kedaluwarsa," jelasnya.
Dirinya menerangkan bahwa pihak Dukcapil telah melacak melalui chip yang terdapat pada setiap Kartu Tanda Penduduk untuk melihat posisi KTP Elektronik sudah terbagi atau belum dan dicetak berapa kali.
Di kasus penemuan e-KTP di Duren Sawit, pihak Dukcapil mengambil 40 sampel untuk diperiksa di Polsek Duren Sawit.
• Tampil Menggebu-gebu, Djamal Aziz Salahkan Effendi Ghazali hingga Sebut Caleg seperti Kura-kura
Zudan memberikan contoh dengan memperlihatkan satu e-KTP atas nama Novandi.
Zudan memaparkan dari pelacakan yang dilakukan dapat dilihat bahwa e-KTP belum pernah diambil, terbuang, dan ditemukan di Duren Sawit.
"Di dalam sistem KTP Elektronik, KTP kita itu chip-nya nomor berapa, telah mencetak berapa kali, tanggal dan jam berapa KTP dicetak, itu semuany terdata," paparnya.
Ia mengatakan bahwa e-KTP yang tercecer merupakan distribusi pertama yang telah dikirim ke kecamatan, tetapi belum dibagikan ke masyarakat.
Menurutnya, di kejadian ini KTP yang ditemukan masih baru, tapi masa berlakunya kedaluwarsa, sedangkan chipnya masih aktif.