Kasus Korupsi
KPK Beri Keterangan terkait Penetapan Dirut Perum Jasa Tirta II sebagai Tersangka Tipikor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunggah video konferensi pers penetapan tersangka di akun Twitter resminya @KPK_RI
Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KPK menduga penggunaan nama-nama para ahli yang tercantum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang.
Selain itu ada indikasi rekayasa pelaksanaan lelang dengan modus backdated terhadap dokumen administrasi lelang.
Kata Febri, setidak-tidaknya negara mengalami kerugian senilai Rp3,6 miliar akibat tindakan ini. Nilai tersebut dihitung berdasarkan dugaan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut.
“Atau setidaknya lebih dari 66 persen dari pembayaran yang telah diterima,” jelas Febri.
Dua orang tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TribunWow.com/Nirmala Kurnianingrum)