Kasus Korupsi
KPK Beri Keterangan terkait Penetapan Dirut Perum Jasa Tirta II sebagai Tersangka Tipikor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunggah video konferensi pers penetapan tersangka di akun Twitter resminya @KPK_RI
Penulis: Nirmala Kurnianingrum
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
Selain Djoko, KPK juga menetapkan pihak swasta, Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka.
Hal ini diketahui dari postingan akun Twitter resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) @KPK_RI, yang telah mengunggah video konferensi pers penetapan tersangka berdurasi 8 menit 56 detik pada Jumat (7/12/2018).
• KPK Siapkan Bukti CCTV Dua Hotel Tempat Wawan Berkencan dengan Artis Muda saat Keluar Lapas
Akun Twitter @KPK_RI juga menuliskan petikan konferensi pers penetapan tersangka (7/12/2018).
"KPK tetapkan DS (Dirut Perum Jasa Tirta II) da AY (swasta) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
DS diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatan.
Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
Diduga pelaksanaan lelang dilakukan menggunakan rekayasa dan formalitas dengan membuat penanggalan administrasi lelang secara backdated.
Diduga kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 3,6 Miliar atau setidaknya 66% dari pembayaran yg merupakan dugaan keuntungan yg diterima AY.
Penggeledahan telah dilakukan terhadap sejumlah ruangan di kantor Perum Jasa Tirta II di Purwakarta dan telah memeriksa 11 orang saksi dari unsur Pejabat dan Pegawai Perum Jasa Tirta II", tulis akun @KPK_RI.
• Khawatir Banyak Kasus Korupsi, Mahfud MD: Era Sekarang, Kalau Kena OTT KPK Hanya karena Apes
Diberitakan Tribunnews.com pada Jumat (7/12/2018), saat melakukan konferensi pers di Gedung KPK (7/12/2018), juru bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan bahwa usai diangkat menjadi Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko diduga memerintahkan untuk melakukan revisi anggaran.
Revisi anggaran ini dilakukan pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar ditambah menjadi Rp9,55 miliar.
Lebih rinci, yakni pada perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp 3,82 miliar. Kemudian anggaran di bagian perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan senilai Rp5,73 miliar.
Selain Djoko, KPK juga tetapkan seorang pihak swasta bernama Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka. Andririni merupakan orang yang ditunjuk dan diperintah Djoko untuk melaksanakan dua pekerjaan tersebut.
“AY (Andririni Yaktiningsasi) diduga menggunakan bendera perusahaan PT. PT BMEC (PT. Bandung Management Economic Center) dan PT. 2001 Pangripta,” ungkap Febri.
• KPK Usul agar DPR Tak Digaji jika Tidak Selesaikan UU, Surya Paloh: Salah Alamat