Kabar Tokoh
Fadli Zon Tanggapi Kasus Jual Beli Blangko E-KTP hingga Singgung Penetapan DPT
Menurut Fadli Zon untuk menjaga kredibilitas Pemilu 2019, perlu menjaga administrasi data kependudukan dan pemilih dengan ketat.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"14) Sbg catatan, sejak Pleno KPU tgl 5 Sept 2018, hingga perbaikan tahap 1 tadi, @Gerindra bersama dgn bbrp partai koalisi mengajukan penolakan penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap), krn ada sekitar 25 juta data ganda dlm DPS yg kami temukan. Ini harus dibersihkan dulu datanya."
"15) Celakanya, awal Oktober lalu @Kemendagri_RI malah memberikan catatan ada 31 juta orang yg sudah melakukan perekaman e-KTP tapi belum masuk dalam DPT."
"16) Padahal, menurut @Kemendagri_RI, angka 31 juta yg disebut itu sudah masuk dlm DP4. Ini telah membuat proses penyusunan DPT jadi meraba-raba lagi, sehingga hingga kini kita masih belum punya DPT."
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berhasil mengungkap kejahatan pidana berupa penjualan blangko KTP elektronik yang merupakan dokumen negara secara online.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari ditemukannya praktek penjualan blangko KTP elektronik melalui media massa pada Senin (3/12/2018) kemarin.
“Tidak sampai dua hari kami bisa segera mengidentifikasi pelaku yang menawarkan serta lokasi dari mana barang tersebut diperoleh, hal itu bisa segera diketahui karena setiap blangko memiliki nomor identitas chip yang membedakannya dengan yang lain,” ungkap Zudan di Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Tak hanya melalui media massa, blangko KTP elektronik juga diperjualbelikan melalui situs jual beli online.
Total ada 10 keping blangko KTP online yang diperjualbelikan dan berasal dari Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Diketahui, penjual blangko tersebut merupakan anak dari mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
(TribunWow.com/Atri Wahyu mukti)