Breaking News:

Kabar Tokoh

Ini Alasan Habib Bahar Tak Ditahan meski Telah jadi Tersangka, Berikut Kalimat yang Diperkarakan

Kombes Pol Syahar Diantono menuturkan alasan tidak dilakukannya penahanan kepada Habib Bahar bin Smith meski telah ditetapkan menjadi tersangka.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNWOW.COM - Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono menuturkan alasan tidak dilakukannya penahanan kepada Habib Bahar bin Smith meski telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo.

Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews, Kamis (7/12/2018), sebelumnya, Syahar membenarkan penetapan status Habib Bahar sebagai tersangka.

"Benar, bahwa hasil gelar perkara penyidik, Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Syahar melalui pesan singkat.

Syahar juga menjelaskan bahwa penetapan status tersebut seusai pemeriksaan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Bahar Bin Smith.

Namun, Syahar menyebutkan bahwa tidak dilakukan penahanan terhadap Habib Bahar.

"Telah dilakukan pemeriksaan, paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya, namun tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan telah kembali," jelas Syahar.

Kombes Pol Syahar Diantono
Kombes Pol Syahar Diantono (Amriyono Prakoso/Tribunnews.com)

 

Politisi Demokrat Sebut Demo Bawa Kerbau Era SBY Lebih Parah Dibanding Habib Bahar Era Jokowi

"Alasan tidak ditahan malam ini sebab penyidik menilai Bahar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," lanjutnya.

Habib Bahar sempat diperiksa selama hampir 11 jam oleh penyidik Bareskrim.

Dalam pemeriksaan tersebut Bahar dicecar 29 pertanyaan oleh tim penyidik.

Tindakan kuasa hukum

Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar menuturkan akan mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Itu nanti ke depan kami diskusikan," ujarnya.

Sebelumnya, Novel Bamukmin saat proses pemeriksaan Habib Bahar menuturkan ia melihat wasit telah menjadi pemain dalam penyelidikan kasus ini, dilansir Tribunnews.

"Tapi di kasus ini kita lihat wasit sudah menjadi pemain, sudah pro kekuasaan, padahal seharusnya bisa berlaku adil dan profesional," lanjutnya.

Tanggapi Kalimat Ceramah Habib Bahar, Mantan Ketum Muhammadiyah: Dakwah Itu yang Sejuk Dong

Maka itu, dirinya berharap kepolisian dapat berlaku adil dalam setiap kasus mana pun yang berkaitan dengan penegakan hukum.

Halaman
123
Tags:
Habib Bahar bin SmithHabib Bahar dilaporkan ke PolisiHabib BaharAlasan Habib Bahar Tak Ditahan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved