Breaking News:

Kabar Tokoh

Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Pertanyaan yang Dilontaran Penyidik

Habib Bahar kini telah ditetapkan sebagai tersangka. setelah melalui proses pemeriksaan selama 11 jam atas kasus dugaan ujaran kebencian kepada Jokowi

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Apalagi disampaikan di acara dakwah, ya itu tidak pantas," katanya.

"Dia keturunan Nabi, dia habib, nggak pantas loh menyampaikan perkataan seperti itu yang disampaikan di depan umum," tegas Immanuel.

Immanuel menjelaskan jika hak untuk menyampaikan pendapat di Indonesia itu dilindungi oleh undang-undang.

Lanjutnya Immanuel tak melarang dakwah dilakukan, namun karena ia menduga ceramah Habib Bahar mengandung ujaran kebencian, ia merasa tak pantas.

"Selain soal hate speach, yang dihina itu kan pemimpin bangsa. Itu tidak pantas. Kita sebagai anak bangsa marah," ucapnya.

"Jangankan anak bangsa, ketika ada organisasi, pemimpinnya kita hina aja, kita bisa kena pidana. Apalagi pemimpin bangsa ini," imbuhnya.

Ungkap Alasan Laporkan Habib Bahar, Relawan Jokowi Mania: Kita Harus Bisa Jadi Bangsa yang Beradab

Immanuel menjelaskan, Relawan Jokowi Mania nekat melaporkan Habib Bahar karena menurutnya hal tersebut tidaklah baik untuk Indonesia ke depan.

"Ini kan tidak baik untuk kita kedepan dalam berdemokrasi. Yang buat kami tidak nyaman adalah ketika dia menyampaikan ujaran kebencian pada publik yang menurut kita ini tidak pantas," jelasnya. (*)

Tags:
Habib Bahar bin SmithPresiden Joko Widodo (Jokowi)Bareskrim Polri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved