Breaking News:

Kasus Korupsi

Tak Hanya Terlibat Kasus Suap, Fahmi Darmawansyah Juga Jalankan Bisnis di Lapas Sukamiskin

Terpidana kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah kembali terlibat kasus suap pada kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terpidana kasus suap, Fahmi Darmawansyah berjalan keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Kamis (30/8/2018). Fahmi Darmawansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan pemberian perizinan. 

TRIBUNWOW.COM - Terpidana kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah kembali terlibat kasus suap pada kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Fahmi turut jadi terdakwa dalam kasus itu berama Wahid Husen.

Dalam kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi dipidana 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2017.

Pada dakwaan jaksa di sidang pertama Wahid Husen, Rabu (5/12/2018), Fahmi diberikan fasilitas istimewa.

Mengaku Kesal dengan Proses Penyidikan Kasusnya, Ahmad Dhani Datangi Komisi III DPR

‎"Kamar yang ditempati Fahmi dilengkapi berbagai fasilitas di luar standar kamar lapas. Antara lain dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL). Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam (HP) selama di dalam Lapas," ujar Kresno Anto Wibowo, jaksa KPK.

‎Menurut jaksa, Fahmi memiliki seorang asisten bernama Andri Rahmat yang juga terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah.

Andri merupakan terpidana kasus pembunuhan yang divonis 17 tahun penjara. Selain Andri, Fahmi juga didampingi asisten lainnya, seorang terpidana bernama Aldi Rahmat.

"Oleh Fahmi, masing-masing asisten digaji Rp 1,5 juta per bulan‎. Terdakwa selaku Kalapas Klas 1 Sukamiskin mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung.

Sindir Boni Hargens di ILC, Fadli Zon: Baru Satu Poin Saja Sudah Gelagapan

Bahkan Fahmi dan Andri diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin, seperti jasa merenovasi kamar (sel) dan jasa pembuatan saung," ujar dia.

Fakta lain yang mengejutkan, dikatakan jaksa, Wahid juga membolehkan Fahmi membangun saung dan kebun herbal di dalam areal lapas serta membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur.

"Salah satunya untuk melakukan hubungan badan suami-istri, baik itu dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya maupun disewakan Fahmi kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp.650 ribu sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri," ujar Jaksa KPK lainnya, Trimulyono Hendardi.

Apalagi keistimewaan yang diberikan Wahid pada Fahmi? Jaksa menyebut, Fahmi mendapatkan kemudahan dari terdakwa dalam hal ijin berobat ke luar lapas.

Diundang di ILC, Adian Napitupulu Mengaku Bingung: Apa Hubungannya Elektabilitas dan Reuni 212?

Seperti melakukan cek kesehatan secara rutin di RS Hermina Arcamanik ataupun di RS Hermina Pasteur. Pelaksanaan ijin berobat biasanya dilakukan setiap Kamis.

"Namun setelah berobat Fahmi tidak langsung kembali ke lapas melainkan mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik Blok F No 15-16 Sukamiskin Pacuan Kuda Bandung dan baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin," kata Trimulyadi.

Jaksa menyebut, segala keperluan untuk pelaksanaan ijin berobat Fahmi ke luar lapas tersebut disiapkan oleh Andri Rahmat. Itikad tidak baik Wahid sudah tercermin sejak ia menjabat pertama kali di Lapas Sukamiskin. Ia sempat mengumpulkan terpidana korupsi untuk berkenalan pada Maret 2018.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Fahmi DarmawansyahLapas SukamiskinWahid Husein
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved