Breaking News:

Kabar Tokoh

Mengaku Kesal dengan Proses Penyidikan Kasusnya, Ahmad Dhani Datangi Komisi III DPR

Dhani mengaku kesal karena saksi ahli hukum ITE yang dibawanya tidak ditanya pokok perkara oleh penyidik Polda Jatim.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Ahmad Dhani 

TRIBUNWOW.COM - Politikus Gerinda Ahamad Dhani mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (5/12/2018).

Kedatangan Ahamad Dhani tersebut untuk meminta waktu beraudiensi dengan Komisi III DPR RI.

"Rencananya mau bikin audiensi dengan komisi III, mau meminta waktu audiensi dengan komisi III dalam rangka melaporkan proses penyidikan yang dilakukan di Polda Jatim," ujar Ahmad Dhani.

4 Pekerja Selamat dari Penembakan KKB di Nduga, Pura-pura Mati hingga Kabur Melewati Hutan

Dhani mengatakan audiensi tersebut dilakukan karena adanya dugaan kriminalisasi terhadapnya karena dituding melontarkan ujaran kebencian.

Oleh karena itu ia membawa sejumlah saksi hukum dalam rencana audiensinya tersebut.

"Jadi Juklak Juknis untuk khususnya pidana pencemaran nama baik melalui transmisi elektronik pasal 27 itu harus menghadirkan saksi ahli dari menkominfo. Jadi Bukan saksi ahli dari Kominfo provinsi," ujar Dhani.

Aa Gym Menahan Tangis saat Bicara di ILC: Siapa yang Mau Hancurkan Negeri Ini?

Dhani mengaku kesal karena saksi ahli hukum ITE yang dibawanya tidak ditanya pokok perkara oleh penyidik Polda Jatim.

Sementara ia ditetapkan sebagai tersangka karena saksi ahli dari Kemenkominfo provinsi yang kurang kompeten.

"Ya itu memang hak penyidik, Saya cukup kesal. Dan saya merasa penyidikan ini gimana caranya supaya saya jadi tersangka dan terdakwa di pengadilan," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesal Proses Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian di Polda Jatim, Ahmad Dhani Datangi Komisi III ‎ DPR

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ujaran Kebencian Ahmad DhaniAhmad DhaniPolda Jatim
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved