Breaking News:

Terkini Nasional

Soal PP No 49 Tahun 2018 yang Diteken Jokowi, Ketua Forum Honorer: Itu Bukan Solusi yang Adil

Ketua Forum Honorer K2 Indonesia menilai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 merupakan sebuah aturan yang tidak adil.

Editor: Astini Mega Sari
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
Ratusan tenaga honorer Kategori 2 (K2) melakukan aksi di gedung DPRD Sulsel dan berorasi yang saat melakukan pelantikan Pergantian antar waktu (PAW) dua anggota legilatif, Rabu (19/9). Honorer K2 menuntut nasib mereka sebagai tenaga honorer K2 yang umurnya di atas 35 tahun untuk segera diangkat menjadi ASN tanpa batas usia dan tanpa syarat tahun 2018 ini. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menilai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) merupakan sebuah aturan yang tidak adil.

"Menurut kami itu bukan solusi yang berkeadilan," kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/11/2018).

Titi mengatakan, aturan itu tidak adil karena beberapa pekerjaan tenaga honorer tidak diakomodasi.

Ia mengaku sudah mengupas tuntas pekerjaan apa saja yang bisa diangkat sebagai P3K.

"Ada beberapa pekerjaan yang tidak diakomodasi dalam PPPK yang sudah dilakukan oleh honorer K2. Contoh pramu kantor itu tidak ada di P3K. Staf TU juga tidak ada," ucap Titi.

Jokowi Teken PP No 49 Tahun 2018 soal Pengangkatan Tenaga Honorer jadi Pegawai Pemerintah

Selain itu, Titi juga menyoroti skema rekrutmen P3K yang tidak memperhitungkan lamanya tenaga honorer sudah mengabdi untuk negara.

Rekrutmen hanya dilakukan secara umum berdasarkan hasil tes semata.

"Kalau skema umum, sama dong yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan yang tidak mengabdi," kata dia.

Titi juga mempertanyakan nasib honorer K2 yang sudah mengikuti rekrutmen P3K namun tidak juga lulus tes.

Ia juga mempertanyakan klaim pemerintah yang menyebut PNS dan P3K akan mendapat hak keuangan yang sama.

"Kalau gajinya sama dengan PNS, kenapa tidak jadi PNS saja? Kan anggarannya sama?" ujarnya.

Pada intinya, ia tetap menuntut agar pemerintah tetap bisa mengangkat tenaga honorer sebagai pegawai negeri sipil, bukan PPPK.

Jokowi Teken Aturan Pengangkatan Honorer, Timses: Tidak Ada Hubungannya dengan Pilpres

"Pemerintah harusnya membuat regulasi yang bisa menyelesaikan honorer K2 menjadi PNS secara bertahap," ujarnya.

Titi mengaku pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menggugat PP P3K ini lewat jalur hukum.

Saat ini, ia masih menunggu salinan PP tersebut diunggah di situs resmi Sekretariat Negara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018Aturan Pengangkatan Tenaga HonorerTenaga honorerPresiden Joko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved