Breaking News:

Pemilu 2019

Mahfud MD Tanggapi soal Orang Gangguan Jiwa yang Dapat Hak Pilih di Pemilu 2019

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal dimasukkannya 'orang gila' ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Penulis: Laila N
Editor: Astini Mega Sari
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Mahfud MD 

Seorang netizen juga sempat berkomentar dengan menanyakan apakah sikap KPU tersebut merupakan sesuatu yang responsif atau reaktif.

Mahfud MD menyebut responsif atau reaktif itu tergantung cara pandang seseorang.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengungkapkan, di balik kemunduran pasca Reformasi, ada kemajuan yang perlu disyukuri, seperti independennya KPU.

"Tergantung cr melihat. Kalau sy melihatnya responsif, tapi apa salahnya reaktif?

Dari beberapa kemunduran pasca reformasi, ada banyak kemajuan, antara lain, @KPU_RI yg independen dan bisa diawasi.

Ini hrs disyukuri.

Segi2 negatif reformasi tentu ada, tp wajar.

Masak, bagus semua?," ungkap Mahfud MD.

Diberitakan sebelumnya dari tayangan tvOneNews, Kamis (22/11/2018), komisioner KPU, Viryan Azis mengatakan bahwa poin yang ditegaskan KPU adalah soal menyelamatkan hak pilih.

Hal itu juga termasuk pada orang yang menyandang disabilitas mental.

"Sekali lagi poinnya kita ingin menyelamatkan hak pilih warga negara, kami sepanjang bulan Oktober kemarin melakukan semangat melindungi hak pilih, semangat melindungi hak pilih itu melekat pada warga negara."

"Maknanya adalah selama dia warga negara Indonesia sepanjang memiliki data (diri) akan kita data, jadi ada dua kelompok sasaran kami yakni disabilitas mental dan warga yang belum memiliki data kependudukan sama sekali," ujar Viryan.

Sebut Tak Ada Ajakan Membenci di Reuni 212, Andi Arief: Jangan Picik karena Kesuksesan Orang Lain

Sementara itu, diberitakan Tribunnews, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menjelaskan mengenai mekanisme pemungutan suara bagi pemilik suara di Pemilu 2019 yang menyandang gangguan jiwa.

Arief Budiman mengatakan bagi pasien gangguan jiwa yang memiliki hak pilih diwajibkan menyertakan surat keterangan dokter saat akan memberikan suaranya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pemilu 2019Mahfud MDTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved