Kabar Tokoh
Bantah Pernyataan Prabowo, Jokowi: Bicara Pakai Angka, Jangan Ada yang Bilang Korupsi Kita Stadium 4
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan bantahannya atas pernyataan yang menyebutkan jika korupsi di Indonesia sudah seperti kanker stadium 4.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi), memberikan bantahannya atas pernyataan yang menyebutkan jika korupsi di Indonesia sudah seperti kanker stadium 4.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan Jokowi dalam peringatan hari antikorupsi sedunia yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, pada Selasa (4/11/2018).
Jokowi meminta agar pernyataan terkait Korupsi di Indonesia itu dibicarakan dengan angka dan data, bukan hanya asal sebut.
"Ya, kita bicarakan pakai angka-angka, seperti ketua KPK pakai data," kata Jokowi.
"Jangan sampai ada yang bilang korupsi kita stadium 4, tidak ada," tambah calon presiden nomor urut 01 ini.
• Sikap Presiden Joko Widodo terkait TKI Tuti Tursilawati yang Dieksekusi Mati oleh Pemerintah Saudi
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi setelah ia mengungkapkan jika indeks pemberantasan korupsi (IPK) di Indonesia terus membaik dari waktu ke waktu.
Berdasarkan isi pidato dari Ketua KPK, Agus Rahardjo, Jokowi menyebutkan skor IPK indonesia saat ini sudah melesat jauh dibandingkan dengan saat penghujung kepemimpinan Soeharto.
"Tahun 1998 sampai ke 2018 loncatannya saya rasa sangat signifikan sekali. Dari yang terjelek se-ASEAN (skor 20), sekarang naik ke angka 37. Ini patut disyukuri," kata Jokowi.
Meski demikian, Jokowi tak menampik bahwa masih banyak hal yang harus diperbaiki untuk terus mencegah dan memberantas korupsi yang ada di Indonesia.
Namun, menurut Jokowi, masyarakat Indonesia juga tidak boleh menutup mata dengan kenaikan skor IPK Indonesia.
"Pak ketua KPK bilang, loncatan kita yang tertinggi di dunia, lho," kata Jokowi.
Jokowi pun memastikan agar berbagai upaya untuk memberantas korupsi terus dilakukan oleh pemerintah.
Misalnya, dengan penyediaan layanan berbasis elektronik seperti e-tilang, e-samsat hingga e-budgeting dan e-planning.
Tak hanya itu, papar Jokowi, sejumlah aturan untuk mencegah korupsi juga telah diterbitkan pemerintah.
Misalnya, Peraturan Presiden No 54/2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi. Serta, PP No 63/2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan karena membantu pemberantasan tindak pidana korupsi.