Breaking News:

Terkini Daerah

4 Fakta Pelaku Pembunuhan Wanita Berhelm di Boyolali, Ikut Penyidikan hingga Terpengaruh Miras

Pelaku pembunuhan seorang wanita berhelm di Boyolali, ikuti proses penyidikan polisi, ia juga diketahui dalam pengaruh minuman keras saat kejadian

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
(KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)
Tersangka Fajar Sigit, pembunuh Eka Rahma saat diamankan di Mapolres Boyolali, Jawa Tengah, Senin (3/12/2018). 

Kronologi Penemuan Mayat

Dikutip dari Kompas.com, mayat perempuan tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga, Sunardi (59) yang sedang berangkat ke ladang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Willy Budiyanto.

"Warga kemudian melaporkan penemuan mayat perempuan itu ke Polsek Mojosongo," kata Willy, Minggu (2/12/2018).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihgak kepolisian Polsek Mojosongo dan dokter Puskesmas Mojosongo, dan unit identifikasi Sat Reskrim Polres Boyolali mendatangi lokasi penemuan mayat tersebut.

Saat ditemukan oleh Sunardi, ia melihat mayat tersebut masih mengenakan pakaian lengkap yakni jaket parasut merah, celana panjang, kaos motif lurik, berjilbab dan juga menggunakan helm.

Ia menemukan mayat tersebut sekitar pukul 05.30 WIB.

Sebelum Meninggal, George HW Bush Sempat Ungkap Rasa Sayangnya pada sang Putra

 

Motif Pembunuhan

Setelah ditangkap oleh kepolisian, Fajar kemudian menjelaskan motif pembunuhan yang ia lakukan. 

Dari keterangan Fajar, ia mengaku nekat menghabisi nyawa Eka lantaran masalah utang piutang.

Ia mengaku kesal karena di ditagih utang oleh korban.

Tersangka menghabisi nyawa korban dengan membekap mulut dan juga hidung korban serta mencekik leher korban.

"Pada saat korban dalam keadaan lemas karena kehabisan nafas tersangka kemudian memperkosanya. Tersangka kemudian meninggalkan korban begitu saja di tegalan (kebun)," kata Fajar dikutip dari TribunJateng.com.

Akibat perbuatannya tersebut, Fajar terancam Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) Jo KUHP tentang tindak pidana diduga pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(TribunWow.com/Nila Irdayatun Naziha)

Tags:
Kasus PembunuhanMayat Wanita BerhelmBoyolali
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved