Pesawat Lion Air Jatuh
Tanggapi Klarifikasi KNKT, Hotman Paris: Betapa Sakit Hatinya Keluarga Korban Lion Air Dengar Ini
Pengacara Hotman Paris Hutapea menanggapi klarifikasi pernyataan KNKT terkait jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP JT 610.
Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Edward mengklaim bahwa pesawat tersebut sudah dinyatakan laik terbang oleh release man atau teknisi sejak di Denpasar.
Lebih lanjut, Edward mengungkapkan bahwa Lion Air JT 610 sudah laik terbang sesuai dokumen dan keterangan oleh teknisi tersebut.
Oleh karena itu ia meminta KNKT mengklarifikasi pernyataannya jika tidak maka pihaknya akan menempuh upaya hukum.
"Ini pesawat laik terbang. Kami akan mengambil langkah-langkah lain," ujarnya.
"Kami akan mengambil langkah langkah termasuk kemungkinan atas pernyataan ini langkah hukum kalau memang ini statement yang di keluarkan oleh KNKT," imbuh Edward.
Klarifikasi KNKT
Melalui keterangan resminya, KNKT menyebutkan pesawat Lion Air PK-LQP baik saat terbang dari Denpasar menuju Cengkareng, Jakarta, pada malam hari sebelum kejadian, maupun saat terbang dari Cengkareng, Jakarta menuju Pangkal Pinang pagi hari esoknya, dalam kondisi laik terbang.
"Kami tidak pernah menyatakan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor registrasi PK-LQP tidak layak terbang. Berdasarkan pengujian pesawat dalam kondisi layak terbang," ucap Nurcahyo Utomo saat jumpa pers di kantor KNKT, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Nurcahyo Utomo mengungkapkan jika ada kesalahpahaman pada sejumlah pemberitaan yang dibuat media terkait penyebutan pesawat Lion Air PK-LQP tak laik terbang saat pesawat buatan Boeing ini terbang dari Denpasar menuju Jakarta.
Menurutnya, pernyataan laik terbang telah disampaikan oleh teknisi Lion Air yang bertanggung jawab penuh di darat. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)