Kabar Ibukota
Rekening Nasabah Bank Senilai Rp 520 Juta Dibobol dari dalam Lapas, Polisi Ungkap Kronologinya
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri membeberkan kronologi pembobolan rekening nasabah bank dari dalam lapas senilai Rp 520 juta.
Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni (dua dari kiri)
Kedua pelaku ini pun disangkakan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) huruf b UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 82 dan 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Pembobolan Rekening Nasabah Bank dari Dalam Lapas Senilai Rp 520 Juta