Breaking News:

Kabar Ibukota

Rekening Nasabah Bank Senilai Rp 520 Juta Dibobol dari dalam Lapas, Polisi Ungkap Kronologinya

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri membeberkan kronologi pembobolan rekening nasabah bank dari dalam lapas senilai Rp 520 juta.

Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni (dua dari kiri) 

TRIBUNWOW.COM - Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni membeberkan kronologi pembobolan rekening nasabah bank dari dalam lapas senilai Rp 520 juta.

Kasus terbongkar berawal dari temuan pihak Divisi LCC bagian fraud banking investigasi Pusat Bank BRI.

"Pada tanggal 18 Juli 2018, menemukan adanya transaksi dari rekening nasabah atas nama AK (korban) berupa transfer ke 8 rekening tujuan sebanyak 9 kali transaksi dengan total sebesar Rp 520.008.500," ujar Dani di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).

Polisi akhirnya meringkus dua pelaku dalam kasus ini.

Pertama, laki-laki berinisial ZA (27), yang merupakan napi narkoba di Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan perempuan berinisial PRH (25).

Cerita Napi LP Lambaro yang Kabur, Berlari Lewati Perkampungan hingga Tertangkap di Lhokseumawe

Diketahui, ada tiga tersangka dalam kasus ini.

Namun, tersangka pria berinisial JPEG (29), oknum petugas lapas, telah meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.

Kepada penyidik, ZA mengakui melakukan akses ilegal terhadap email nasabah dengan menggunakan satu aplikasi yang diperoleh dari satu web phising.

Email milik korban sendiri telah dikuasai ZA sejak tahun 2017.

"Setelah ZA berhasil mengambil alih simcard XL milik korban tanggal 18 Juli 2018 dan mendapatkan notifikasi pemberitahuan dari pihak bank berupa OTP (one time password) atau sandi sekali pakai dan pada tanggal yang sama ZA leluasa menggunakan rekening milik korban untuk transfer ke beberapa rekening melalui internet banking yang diakses menggunakan handphone tablet," jelasnya.

Dani menjelaskan aksi ZA dibantu PRH yang diperintahkan mengurus simcard baru atas nama korban dengan menggunakan dokumen palsu yang disiapkan ZA.

Selain itu, ada pula JPEG yang menyiapkan 15 rekening yang digunakan ZA untuk menampung uang hasil kejahatan.

3 Tindakan Anarkis yang Dilakukan oleh 113 Napi saat Kabur dari Lapas Banda Aceh

"Alhasil, uang didalam rekening milik korban sebesar Rp 520 juta, telah dipindahkan ZA ke 15 rekening dari berbagai bank yang telah disiapkan oleh JPEG," imbuhnya.

Ia mengatakan dua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda.

PRH ditangkap lebih dahulu di sebuah kos di Jl Dinoyo Baru Kel. Keputeran, Kec. Tegal Sari, Surabaya, pukul 11.30 WIB, Rabu (22/8/2018).

"Penangkapan terhadap ZA selaku napi yang sedang menjalani hukuman karena terlihat dalam kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, pada tanggal 23 November 2018, sekitar jam 11.30 WIB, sesaat setelah dikeluarkan dari tahanan, karena bebas bersyarat," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Nasabahlembaga permasyarakatan (lapas)Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved