Breaking News:

Pesawat Lion Air Jatuh

Pengacara Amerika Datang ke Kopi Johny, Hotman Paris: Kasus Lion Air, Bukan Hanya Omong tapi Action

Maunel Von Ribbeck dan Hotman Paris memberikan keterangan mengenai bantuan gugatan untuk keluarga korban jatuhnya Lion Air PK-LQP JT 610.

Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Instagram/ribbecklawchartered
Hotman Paris bersama pengacara dari Amerika di Kopi Johny, Kamis (29/11/2018) untuk membantu keluarga korban Lion Air 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali mengunggah video kunjungan pengacara asal Amerika Serikat dari firma hukum internasional Ribbeck Law Chartered.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari laman Instagram @hotmanparisofficial yang diunggah pada Jumat (30/11/2018) pagi.

Dalam video itu tampak Manuel Von Ribbeck dan Hotman Paris memberikan keterangan mengenai bantuan gugatan untuk keluarga korban jatuhnya Lion Air PK-LQP JT 610.

Hotman Paris menerangkan jika Ribbeck sudah mengajukan gugatan ke perusahaan Boeing di Amerika Serikat membantu seorang keluarga korban.

Hotman Paris pun mengatakan jika pihaknya tidak hanya berbicara, tetapi action membantu keluarga korban.

Galang Sumbangan Kampanye, Prabowo-Sandi Sudah Kantongi Lebih dari Rp2 Miliar

"Kasus Pesawat Lion; Bukan hanya ngomong but action!

Tim lawyer ini sudah daftarkan gugatan di Pengadilan Cook Country Chicago dan sidang pertama tgl 17 january 2019 atas nama salah satu korban pesawat Lion!

Kopi rakyaaaaaat! Ayok Rakyat Indonesia tetap berani berjuang membangun hukum Indonesia yg amat parah!

Bukti berjuang tdk perlu di gedung mewah tapi di warung rakyat!

Bahkan tim Chicago datang ke Kopi Joni!

Enaknya berbicara bahasa bule dgn hidangan bakpao dgn tema diskusi tingkat Internasional!

Pak incek di belakang bingung ini ngomong apa ya?

Bisanya mandarin!," tulis Hotman.

Dalam video lainnya, Ribbeck menyebutkan jika ada dugaan kelalaian mengingatkan, salah desain, atau cacat produksi pesawat sehingga menyebabkan kecelakaan.

Ribbeck dan Hotman sepakat untuk tidak mematok biaya sepeserpun untuk membantu keluarga para korban.

Sebelumnya, Ribbeck mengatakan jika terbukti ada kesalahan dari pabrikan pesawat, Boeing harus bertanggung jawab untuk membayar sejumlah uang kompensasi untuk keluarga korban.

Bahkan menurutnya, Boeing harus membayar sekitar 5-10 juta dollar AS  (Rp72-143 Miliar) per penumpang.

Jadi jika ditotal, untuk membayar ganti rugi seluruh penumpang, Boeing harus mengeluarkan milyaran dolar.

"Dia memakai contoh kasus-kasus di Eropa, dimana rata-rata di sana kalau ada dugaan kelalaian pabrikan, per penumpang (mendapat) antara 5  sampai 10 juta dollar," kata Hotman setelah berbincang dengan kuasa hukum firma Manuel Von Ribbeck.

"Kopi Joni vs Boeing! OMG: Daud Vs Goliat," tulis Hotman dalam caption unggahan videonya.

KNKT: Kami Tidak Pernah Mengatakan Pesawat Lion Air PK-LQP Tak Layak Terbang

Ayah Korban Tuntut Boeing

Ayah dari korban pesawat Lion Air PK-LQP JT 610, yakni Rio Nanda Pratama menuntut produsen pembuat pesawat Boeing Co.

Melansir dari Channel News Asia, Jumat (16/11/2018), ayah Rio Nanda Pratama, H Irianto mengambil langkah ini lantaran perusahaan Boeing diduga tidak memperingatkan Lion Air dan pilotnya terkait kondisi desain yang tidak aman.

Irianto mengajukan gugatannya pada Rabu (14/11/2018) di Circuit Court of Cook County, Illinois, AS.

Dalam gugatannya ini, Irianto menggandeng pengacara asal Florida, AS Curtis Miner dari firma lawyer Colson Hicks Eidson.

Diketahui kantor pusat Boeing co memang berada di negara bagian Illinois, AS.

Sementara itu, Lion Air PK-LQP JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang jatuh ke Perairan Karawang pada Senin (29/10/2018).

Akibatnya, 182 penumpang dan 7 kru pesawat meninggal dunia dalam tragedi ini.

Dalam gugatannya ini, Irianto menggandeng pengacara asal Florida, AS Curtis Miner dari firma lawyer Colson Hicks Eidson.

Tribun Medan melansir dari BBC, Curtis Miner memberikan rilis resmi terkait hal ini.

"Kami telah mengajukan gugatan terhadap Boeing Company di Pengadilan Circuit, Cook County, Illinois, Amerika Serikat, markas perusahaan Boeing, atas nama klien kami, orang tua dari dokter Rio Nanda Pratama, korban meninggal dunia pesawat Boeing 737 MAX 8 yang jatuh ke laut," kata Curtis Miner

Irianto mengajukan tuntutan hukum ini untuk mengetahui kebenaran dan penyebab tragedi agar kesalahan serupa bisa dihindari di masa mendatang serta membawa mereka yang bertanggungjawab ke pengadilan.

"Saya mencari keadilan untuk putra saya dan semua orang yang kehilangan nyawanya dalam insiden itu," ucap Irianto.

Temuan Awal KNKT

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) kembali merilis hasil investigasi awal dari jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, PK LQP, Rabu (28/11/2018).

Berdasarkan laporan menit-menit terakhir sebelum pesawat jatuh di perairan Tanjung Karawang pada 29 Oktober lalu flight data recorder (FDR) merekam adanya perbedaan data sensor.

"Data dari Flight Data Recorder (FDR) merekam adanya perbedaan antara AoA (Angle of Attack) kiri dan kanan sekitar 20 derajat, yang terjadi terus menerus sampai dengan akhir rekaman," ungkap Kapten Nurcahyo Utomo, Kepala Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT yang dikutip dari BBC.

Sensor tersebut dapat memberikan data tentang sudut terkait hembusan angin melalui sayap.

Dari sensor AoA inilah pilot bisa mengetahui daya angkat pesawat saat itu.

KNKT juga mengatakan abhwa 11 menit sebelum dinyatakan jatuh, pilot telah bekerja keras untuk mengarahkan pesawat dan mengambil alih kendali pesawat yang menukik akibat sistem otomatis yang keliru.

Namun, pada akhirnya pilot dan co pilot kehilangan kendali sehingga pesawat menukik ke laut dengan kecepatan 724 km/jam.

Sebelum mengalami kendala tersebut, KNKT menyebutkan bahwa selama tiga hari sebelum pesawat jatuh, ada enam masalah yang telah dialami Lion Air PK LQP tersebut.

"Dari data perawatan pesawat, sejak tanggal 26 Oktober, tercatat ada enam masalah atau enam gangguan yang tercatat di pesawat ini," tambah Nurcahyo yang dikutip dari Kompas.com

"Ini yang tercatat dalam buku perawatan pesawat," tambahnya.

Nurcahyo mengatakan, temuan yang disampaikan KNKT hari ini merupakan laporan awal, yakni laporan yang didapat setelah 30 hari usai kejadian kecelakaan.

Laporan ini bukan merupakan kesimpulan tentang kecelakaan.

"Jadi ini adalah mengenai fakta, di dalamnya tidak ada analisis dan kesimpulan, karena faktanya belum semuanya terkumpul," ujar Nurcahyo. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kopi JohnyHotman Paris HutapeaPesawat Lion Air JatuhPesawat Lion Air JT-610
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved