Breaking News:

Pesawat Lion Air Jatuh

KNKT: Kami Tidak Pernah Mengatakan Pesawat Lion Air PK-LQP Tak Layak Terbang

KNKT menyampaikan klarifikasi terkait kelayakan pesawat Boeing B 737 Max 8 milik Lion Air nomor registrasi PK-LQP yang jatuh pada 29 Oktober 2018.

Editor: Astini Mega Sari
Facebook Lion Air Group
Tradisi water salute menyambut kedatangan pesawat baru B737 MAX 8 Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (4/7/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyampaikan klarifikasi terkait kelayakan pesawat Boeing B 737 Max 8 milik maskapai penerbangan Lion Air nomor registrasi PK-LQP yang jatuh menghunjam laut di perairan Karawang, Jawa Barat, dan menewaskan seluruh penumpang dan awaknya, 29 Oktober 2018 lalu.

Dalam pernyataan resminya, KNKT menyatakan, pesawat Lion Air PK-LQP baik saat terbang dari Denpasar menuju Cengkareng, Jakarta, pada malam hari sebelum kejadian, maupun saat terbang dari Cengkareng, Jakarta menuju Pangkal Pinang pagi hari esoknya, dalam kondisi layak mengudara.

Bantah Pernyataan KNKT, Lion Air Juga akan Ambil Langkah Hukum jika Diperlukan

"Kami tidak pernah menyatakan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor registrasi PK-LQP tidak layak terbang. Berdasarkan pengujian pesawat dalam kondisi layak terbang," kata Ketua KNKT Nurcahyo Utomo saat jumpa pers di kantor KNKT, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Nurcahyo menyatakan ada kesalahpahaman pada sejumlah pemberitaan yang dibuat media tentang penyebutan pesawat Lion Air PK-LQP tak layak terbang saat pesawat buatan Boeing ini terbang dari Denpasar menuju Jakarta.

Padahal, pernyataan layak terbang, menurut Nurcahyo, sudah disampaikan oleh teknisi Lion Air yang bertanggung jawab penuh di darat.

Apabila ada suatu masalah terjadi saat penerbangan, terdapat daftar prosedur dan arahan yang tertera di checklist bagi pilot untuk mengambil keputusan.

Hotman Paris Datangkan Pengacara Amerika untuk Tuntut Boeing: Keluarga Korban Lion Air Hubungi Saya!

"Kesalahpajaman bila tidak dipahami komplit. Bukti layak terbang, engineer tanda tangan aircraft flight maintanance log (AFML). Saya ulangi pesawat layak terbang. Apa itu dari Denpasar-Jakarta ataupun Jakarta-Pangkal Pinang," ujarnya.

Nurcahyo menekankan, laporan awal tak membuat analisa dan kesimpulan.

Dalam laporan tersebut, KNKT menerbitkan dua rekomendasi, yaitu menjamin implementasi operation Manual part A subchapter 1.4.2 dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan dan untuk menjamin pilot dapat mengambil keputusan untuk menurunkan penerbangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: KNKT Nyatakan Tak Pernah Sebut Pesawat B737 Max 8 Lion Air PK-LQP Tak Layak Terbang

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pesawat Lion Air JatuhLion AirKomite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved