Kabar Tokoh
Habib Bahar Dipolisikan, Cholil Nafis: Hukum Menjadi Penengah
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis turut memberikan komentar terkait pelaporan Habib Bahar bin Smith ke polisi.
Penulis: Vintoko
Editor: Lailatun Niqmah
Simak video selengkapnya di bawah ini:
Diberitakan Kompas.com, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Bahar Bin Smith ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).
Laporan tersebut terkait viralnya ceramah Bahar di media sosial yang dianggap telah menghina dan merendahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Muannas mengatakan, ceramah itu disampaikan Bahar di Palembang, Sumatera Selatan.
Meski demikian ia mengaku tak tahu persis kapan ceramah itu disampaikan.
Muannas mempermasalah kalimat Bahar yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi.
• Sindir Jokowi soal Penurunan Bunga KUR, Ferdinand Hutahaean: Bapak Dapat Data dari Mana Sih?
Menurut Muannas, kalimat Bahar dalam ceramahnya itu tak pantas ditujukan kepada seorang Presiden RI.
"Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab, jika mau protes silahkan tapi yah jangan melecehkan seperti itu," kata Muannas.
Bahar diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor19 tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo Pasal 16 UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
"Polisi harus berani proses hukum, polisi jangan gentar. Saya yakin masyarakat tidak mendukung praktik-praktik kebencian model begini," kata Muannas. (TribunWow.com/ Rekarinta Vintoko)