Kabar Tokoh
Soal PNS yang Aktif di Parpol dan Nyaleg, Mahfud MD: Tidak Berkah karena Melanggar UU
Mantan Ketua MK) Mahfud MD menyebut gaji Pegawai Negeri Sipil yang merangkap aktif di partai politik (parpol) dan nyaleg tak berkah.
Penulis: Laila N
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut bahwa Pegawai Negeri Sipil yang merangkap aktif di partai politik (parpol) dan menjadi calon legislatif (caleg) telah melanggar undang-undang.
Hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd, pada Kamis (29/11/2018).
Awalnya, Mahfud MD memberikan ucapan selamat Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Mahfud MD sempat menceritakan gaji PNS yang saat ini lumayan, jika dibandingkan gaji PNS di masa ayahnya.
"SELAMAT HARI KORPRI, 29 November. Ayah sy dulu PNS Gol II/d, gajinya hny cukup dimakan 2 minggu, msh hrs bertani.
Sy jg PNS, gaji pas-pasan, dijuluki Oemar Bakery.
Skrng PNS jd ASN, gajinya cukup lumayan Penghargaan negara diberikan kpd PNS agar melayani rakyat dan tidak korupsi," kata Mahfud.
• Cerita Mahfud MD Didatangi Pebalap Internasional Luis Leeds dan Ibunya WNI Asal Nganjuk di Australia
Pernyataan itu kemudian ditanggapi oleh netter dengan akun @Upik_KR2 yang mengaku baru tahu jika Mahfud MD seorang PNS.
"Saya baru tau klo prof mahfud sbg PNS. Maaf prof," ungkapnya.
Menanggapi komentar tersebut, Mahfud MD mengungkapkan bahwa dirinya mnejadi dosen sejak 1984 dan kemudian idangkat menjadi PNS.
Akan tetapi, Mahfud MD memilih mundur menjadi dosen setelah menjadi Menteri dan akan menjadi anggota DPR.
"Hahaha. Baru tahu, Mas Taufik? Sy jd dosen sejak 1984 dan diangkat menjadi PNS.
Jabatan Guru Besar sy juga diraih (1999) saat msh PNS. Sy mengundurkan diri sbg PNS stlh jd menteri dan akan menjadi anggota DPR.
Bersyukur gaji sy cukup utk hidup biasa2 saja.
Halal dan menenangkan," ujar Mahfud.
• File PDF Hasil SKD dan Peserta SKB CPNS 2018 Kementerian ESDM, Download di Sini