Breaking News:

Kabar Tokoh

Keputusan Bawaslu soal 'Tampang Boyolali' yang Dilontarkan Prabowo Subianto

Bawaslu memutuskan bahwa Prabowo Subianto tidak terbukti melanggar aturan kampanye saat melontarkan istilah "tampang Boyolali".

Editor: Astini Mega Sari
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Prabowo Subianto memberi ceramah pada Dialog Politik Nasional bertema "Menyongsong Perubahan Kekuasaan Pada Pemilu 2014" di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/4/2014). Acara itu diadakan oleh Panitia Kongres Politik Muhammadiyah dengan mengundang sejumlah calon pemimpin untuk meninjau visi kepemimpinan nasional. 

TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bahwa calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tidak terbukti melanggar aturan kampanye saat melontarkan istilah "tampang Boyolali".

Mengacu pada penelitian dan pemeriksaan, Bawaslu menyebut tidak ditemukan unsur penghinaan dalam ucapan Prabowo tersebut.

Sehingga, penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kampanye itu dihentikan. 

Putusan ini tertera dalam pemberitahuan resmi tentang laporan yang dikeluarkan Bawaslu dan diumumkan pada Selasa (27/11/2018).

"Iya, penyelidikan tidak dilanjutkan," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).

Menurut Ratna, pernyataan " tampang Boyolali" yang dilontarkan Prabowo itu tidak dalam kegiatan kampanye, melainkan acara peresmian posko pemenangan Prabowo-Sandiaga di Kabupaten Boyolali. 

 Prabowo Minta Maaf soal Tampang Boyolali, Sandiaga Sebut Sikap sang Ketum Gerindra Bijaksana

Sehingga, ucapan itu tak bisa dikategorikan sebagai penghinaan dalam kegiatan kampanye.

"Peserta yang hadir kader partai pengusung paslon 02. Pernyataan tersebut tidak masuk kategori penghinaan dalam kegiatan kampanye," ujar Ratna.

Prabowo, terbukti tidak melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan peserta atau tim kampanye melakukan kampanye yang berisi penghinaan terhadap seseorang, golongan, agama, ras, dan peserta pemilu lainnya.

Prabowo Subianto dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan penghinaan terhadap warga Boyolali dalam kampanyenya.

Pelapor merupakan Barisan Advokat Indonesia (BADI). Mereka menuding Prabowo telah melakukan penghinaan yang menyinggung SARA, khususnya golongan, karena ucapan "tampang Boyolali". 

 Datangi Ulang Tahun PSI, Ini Ekspresi Jokowi Saat Grace Natalie Bahas Genderuwo hingga Boyolali

"Memberikan laporan ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Bawaslu Republik Indonesia terkait dengan peristiwa pidato yang disampiakan oleh Pak Prabowo Subianto di Boyolali beberapa waktu lalu," kata Ketua Presidium BADI, Andi Syafrani, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018). 

"Terkait dengan konten candaan Pak Prabowo yang disampaikan pada saat itu, kami menduga ini berisi tentang penghinaan yang terkait dengan SARA, yaitu khususnya pada golongan," sambungnya. 

Sebelumnya, Prabowo Subianto mengucap istilah "tampang Boyolali" dalam pertemuannya dengan tim pemenangan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (30/10/2018).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Prabowo SubiantoPolemik Tampang BoyolaliBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved