Breaking News:

Terkini Daerah

Santri Korban Kecelakaan Mobil Pickup Tidak Dapat Jasa Raharja, Siapa yang akan Menjamin Mereka?

23 korban akibat kecelakaan mobil Pickup di Tangerang,dipastikan tidak dapat asuransi Jasa Raharja, siapa yang kemudian akan menjamin? Simak aturannya

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
(KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)
Tiga santri yang menjadi korban tewas kecelakaan mobil bak terbuka terbalik di kawasan Green Lake, Cipondoh, Tangerang telah dimakamkan. Sedangkan enam korban luka masih dirawat di Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug. Adapun 17 korban lainnya telah dipulangkan setelah mendapatkan sejumlah perawatan, Senin (26/11/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Korban kecelakaan yang dialami oleh 23 santri, Minggu (25/11/2018) saat menaiki mobil pickup, dipastikan tidak akan mendapatkan santunan Jasa Raharja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Taufik Abdul Aziz.

Alasan kuat mengapa korban tidak akan mendapatkan suransi Jasa Raharja yakni karena kecelakaan yang terjadi merupakan kecelakaan tunggal.

"Berdasarkan hasil penyidikan Unit Laka Lantas Polres Metro Tangerang, kejadian tersebut laka tunggal. Jasa Raharja tidak meng-cover santunan para korban," kata Taufik, Senin (26/11/2018) dikutip dari Kompas.com.

Selanjutnya, Taufik juga menegaskan bahwa asuransi kemudian tidak dapat diklaim lantaran kendaraan yang digunakan para korban merupakan pickup yang tidak seharusnya digunakan untuk mengangkut penumpang.

4 Fakta Sopir Mobil Pickup Terguling yang Ditumpangi Santri, Tak Punya SIM hingga Respon Keluarga

 

Tiga santri yang menjadi korban tewas kecelakaan mobil bak terbuka terbalik di kawasan Green Lake, Cipondoh, Tangerang telah dimakamkan. Sedangkan enam korban luka masih dirawat di Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug. Adapun 17 korban lainnya telah dipulangkan setelah mendapatkan sejumlah perawatan, Senin (26/11/2018).
Tiga santri yang menjadi korban tewas kecelakaan mobil bak terbuka terbalik di kawasan Green Lake, Cipondoh, Tangerang telah dimakamkan. Sedangkan enam korban luka masih dirawat di Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug. Adapun 17 korban lainnya telah dipulangkan setelah mendapatkan sejumlah perawatan, Senin (26/11/2018). ((KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA))

"Betul sekali (tidak peruntukan), dan paling penting kecelakaan tersebut adalah kecelakaan tunggal," ujar Taufik.

Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 1965, korban kecelakaan yang mendapatkan asuransi Jasa Raharja adalah mereka mereka yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, mereka yang menjadi korban kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, atau mereka yang menjadi korban kecelakaan yang melibatkan dua pihak.

Lebih rinci dikutip dari laman kementrian keuangan RI, PP No 18 Tahun 1965 tentang ketentuan-ketentuan pelaksanaan dana kecelakaan lalu lintas menjelaskan bahwa :

Pasal 10

(1) Setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu-lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberi hak atas suatu pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan, kecuali dalam hal-hal yang tidak ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

(2) Pembayaran Dana diberikan dalam hal-hal sebagai berikut :

a. Dalam hal korban meninggal dunia karena akibat langsung dari kecelakaan yang dimaksudkan pada ayat (1) di atas dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan.

b. Dalam hal korban mendapat cacad tetap karena akibat langsung dari kecelakaan yang demikian itu dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan. Yang diartikan dengan cacad tetap adalah bila sesuatu anggota badan hilang atau tidak dapat dipergunakan sama sekali dan tidak dapat sembuh/pulih untuk selama-lamanya.

c. Dalam hal ada biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter yang diperlukan untuk korban karena akibat langsung dari kecelakaan yang demikian itu yang dikeluarkan dari hari pertama setelah terjadinya kecelakaan, selama waktu paling lama 365 hari.

Biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter tersebut meliputi semua biaya-biaya : pertolongan pertama pada kecelakaan, honorarium dokter, alat-alat pembalut dan obat atas resep dokter perawatan dalam rumah sakit, photo Rontgen, pembedahan dan lain-lain yang diperlukan menurut pendapat dokter untuk penyembuhan korban, kecuali jumlah pembayaran untuk membeli anggota-anggota badan buatan, seperti kaki/tangan buatan, gigi/mata palsu, dan lain-lain sebagainya.

d. Dalam hal korban mati tidak mempunyai ahli-waris, kepada yang menyelenggarakan penguburannya diberikan penggantian biaya-biaya penguburan.

Data 23 Santri Korban Kecelakaan Mobil Pick Up di Tangerang, 3 di Antaranya Meninggal Dunia

 

Direktur Rumah Sakit Sari Asih Ni'matullah Mansur (tengah) saat ditemui di Rumah Sakit Sari Asih Ciledug, Kota Tangerang, Senin (26/11/2018).
Direktur Rumah Sakit Sari Asih Ni'matullah Mansur (tengah) saat ditemui di Rumah Sakit Sari Asih Ciledug, Kota Tangerang, Senin (26/11/2018). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Dikutip TribunWow dari TribunJakarta.com, simpang siur mengenai pembayaran korban kecelakaan dialami oleh pihak rumah sakit dan keluarga korban.

Arief Rmadhani (37), orangtua dari salah seorang korban, Raka Al Harist (14) mengungkapkan bahwa jaminan biaya pengobatan anaknya yang saat ini dirawat di Rumah Sakit Sari Asih Ciledug belum juga mendapatkan titik terang.

"Kemarin waktu saya masukin anak saya dan pas saya tanya biaya gimana? Pihak rumah sakit bilang tenang aja nanti ada Jasa Raharja," tutur Arief saat ditemui di Rumah Sakit Sari Asih Ciledug, Kota Tangerang, Senin (26/11/2018).

Hal tersebut kemudian dibenarkan oleh Direktur Rumah Sakit Sari Asih, Ni'matullah Mansur.

Ia menjelaskan bahwa biaya korban yang menjalani perawatan di tempatnya, akan ditanggung oleh Jasa Raharja.

Lalu, Ni'matullah melanjutkan bahwa asuransi dari Jasa Raharja memiliki batas sebesar Rp 20 Juta dan bila lebih dari angka tersebut selanjutnya akan ditanggung oleh BPJS.

Firasat Ibu dari Seorang Santri yang Tewas dalam Kecelakaan Tunggal Mobil Pickup: Mimpi 3 Gigi Copot

"Sesuai dengan peraturan karena ini kecelakaan, ini dijamin Jasa Raharja. Ada batasnya, kalau lebih dari 20 juta, bisa ditambahkan oleh BPJS," terang Ni'matullah.

Pernyataan terbalik kemudian ditegaskan oleh Taufik Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Taufik Abdul Aziz.

Setelah mengkonfirmasi bahwa biaya kecelakaan 23 korban santri akibat mobil pickup tidak akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja, Taufik lantas mengungkapkan bahwa biaya perawatan korban semestinya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Pengendara mobil bak terbuka yang mengangkut belasan santri diduga dari Pondok Pesantren Miftahul Huda, Semanan, Jakarta Barat, terguling di bilangan Green Lake, Cipondoh, Tangerang, Minggu (25/11/2018)
Pengendara mobil bak terbuka yang mengangkut belasan santri diduga dari Pondok Pesantren Miftahul Huda, Semanan, Jakarta Barat, terguling di bilangan Green Lake, Cipondoh, Tangerang, Minggu (25/11/2018) (TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir)

Hal tersebut ditambahkan oleh Taufik, dengan catatan korban terlebih dahulu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS.

"Biaya perawatan korban akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Itu pun jika para korban terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan," jelas Taufik.

Kecelakaan Mobil Pick Up di Tangerang Makan Korban, Simak Aturan soal Penggunaan Mobil Bak Terbuka

Ia mengungkapkan, klaim biaya jasa raharja akan diberikan jika terjadi kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas yang sesuai dengan peruntukannya.

Seperti kecelakaan bus atau kereta yang mengangkut penumpang.

Sedangkan menurut Taufik, seluruh snatri yang menjadi korban kecelakaan menggunakan kendaraan yang tidak semestinya, yakni mobil bak terbuka yang memang tidak diperbolehkan untung mengangkut penumpang.

Kronologi Kecelakaan

Menurut petugas keamanan di sekitar lokasi kejadian, Amarudin, menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB.

"Pukul 13.00 WIB. Jadi itu mobil sudah oleng dan dalam kecepatan tinggi ketika hendak turun dari jalan layang," kata Amarudin, Minggu (25/11/2018).

Amarudin mengungkapkan bahwa seluruh santri yang ada dalam pick up tersebut terlempar hingga terseret di jalan raya sejauh beberapa meter.

Amarudin juga mengungkapkan bahwa dirinya melihat mobil pick up terbalik dalam kejadian tersebut.

"Itu tadi ngebut, sampai kebalik terus santri yang ada di mobil pick up-nya pada terpental," papar Amarudin di lokasi.

Kemudian ia menambahkan bahwa dirinya melihat langsung kejadian nahas tersebut.

"Saya liat sendiri itu mobil melayang kemudian terbalik, sampai kaya mainan itu," ucap Amarudin.

Santri Kecelakaan Naik Mobil Pickup, Keluarga Ungkapkan Firasat Buruk hingga Kondisi Korban Selamat

Mobil pick up tersebut juga sempat menyerempet dinding pembatas jalan, dan diduga Amarudin lantaran rem blong.

"Kayanya sopir hilang kendali, kemudian remnya blong hingga menabrak dinding pembatas jalan dan terbalik," kata Amarudin.

Amar menjelaskan bahwa mobil melaju dengan kecepatanm kira-kira 60 kilometer per jam.

Kecelakaan maut mobil pick up pengangkut santri di Tangerang, Minggu (25/11/2018) siang.
Kecelakaan maut mobil pick up pengangkut santri di Tangerang, Minggu (25/11/2018) siang. (Tribun Bogor/Istimewa)

Korban

Sebanyak total 23 santri menjadi korban kecelakaan nahas mobil pick up tersebut.

Amarudin mengungkapkan bahwa seluruh santri mengalami luka berat di sekujur tubuhnya akibat terpental dan terseret di jalan raya.

Amarudin juga mengungkapkan bahwa satu orang santri langsung meninggal di lokasi kejadian, dan satu di antaranya meninggal saat hendak dibawa ke rumah sakit.

"Luka semua pada berdarah, satu langsung meninggal di lokasi kejadian, kemudian ada satu lagi yang kritis infonya meninggal juga ketika dibawa ke rumah sakit," tutur Amarudin.

Amar juga mengungkapkan bahwa sebagian korban luka mengalami luka di bagian kepala yang cukup berat.

"Umurnya pada belasan tahun itu santri. Satu orang meninggal di tempat. Nah yang selamat lukanya kebanyakan di kepala, tapi ada juga yang sadar dan kritis," papar Amar dikutip dari Wartakota.

Keterangan dari Kasatlantas Polres Metro Tangerang AKBP Ojo Ruslan, menjelaskan bahwa total ada tiga santri yang dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Sedangkan 20 di antaranya mengalami luka di sekujur tubuhnya dan sedang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Tiga korban meninggal dunia yakni AM (14), MH (16), dan S (15).

(TribunWow.com/Nila Irdayatun Naziha)

Tags:
Kecelakaan maut rombongan santri di TangerangSantriJasa Raharja
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved